Sarolangun, AP – Jajaran Polres Sarolangun siap bergerak positif untuk melakukan pengawasan penggunanaan Dana Desa (DD) diseluruh desa yang ada di Kabupaten Sarolangun. Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SH, MAP, kepada sejumlah wartawan (23/10) membenarkan, jika institusi Polri dilibatkan dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Dirinya sebagai Kapolres Sarolangun telah menginstruksikan kepada seluruh Bintara Pembinanaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkantibmas) dan jajaran Polsek untuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan juga melakukan pencegahan dan penanganan permasalahan DD.
“Mengingat di desa ada Babinkamtibmas dan Polsek, maka mereka yang akan turun melakukan pengawasan secara langsung terhadap penggunaan dana desa tersebut dibawah koordinasi Polres. Intinya bagaimana memperkuat pengawasan dana desa. Kita ketahui Polri punya unit sampe ke desa untuk ikut mengawasi,’’jelas Kapolres.
Menurut Dadan Wira Laksana, sebelum adanya MoU tersebut pihaknya melalui Satbinmas sudah jalan ke berbagai desa untuk memantau penggunaan dana desa.
“Apalagi dengan adanya MoU tentunya kerja kita lebih optimal lagi,’’sebutnya.
Kapolres berharap, agar setiap desa menggunakan DD dan dana-dana lainnya sesuai aturan yang berlaku dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Harapan kita kerja sesuai dengan aturan, jangan sampai ada penyelewengan kalau memang ada penyelewengan penyidik kita siap memproses dan menindaklanjuti,’’ katanya.
Ditambahkan Kapolres, dalam penggunaan dana desa Kades benar-benar harus jangan main-main. Penggunaannya harus benar-benar bisa dipertangungjawabkan.
“Tidak ada ampun untuk penyelewengan dana Negara termasuk dana desa dan dana-dana lainnya,”tegasnya.
Seperti diketahui, Polri bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa. Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerjasama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu dua tahun setelah ditandatangani. luk