Ketua DPRD: “Harus Transparan Agar Tak Berpolemik”
Kualatungkal, AP – Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Faizal Riza, kaget mendengar kabar miring soal ganti rugi pembebasan lahan warga dari Jalan Patunas sampai Pelabuhan Roro sepanjang 4,2 KM ditengarai ada nama fiktif.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, jika itu benar patut dipertanyakan. Bahkan siap-siap saja berurusan dengan hukum. Ganti rugi pembebasan bangunan atau tanah warga diakuinya DPRD dilibatkan. Tapi sampai saat ini, DPRD belum mengetahui detail pembayarannya, termasuk nama-nama warga yang menerima.
Dia mendesak dinas PUPR memverifikasi ulang nama-nama penerima ganti rugi pembebasan lahan. “Andai kata ada pemilik tanpa nama (no name) patut dicurigai itu fiktif. Wajar saja ada pihak-pihak yang mecurigai,” ujar Faiza Riza, Selasa (24/10).
Sebagai lembaga kontrol dan pengawasan, DPRD akan memanggil pihak terkait soal kabar miring yang kini menjadi konsumsi masyarakat tersebut. Karena kata dia, anggarannya cukup besar dan telah disetujui DPRD. “Kita harap anggaran pembebasan lahan ini tepat sasaran dan yang paling penting transparan, sehigga tidak menjadi polemik,” ujarnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar melakukan penataan kawasan perkotaan, di bumi serengkuh dayung serentak ke tujuan, beraroma tak sedap. Belum lagi ganti rugi lahan pembebasan lahan disalurkan, kabar liar mulai menguap ke permukaan
Diantaranya ada indikasi nama “bodong” penerima ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp 500 juta dari total hampir Rp 14 miliar yang dianggarakan melalui APBD perubahan tanun 2017.
Informasi yang dihimpun di lapangan, dari 132 KK sebelah selatan dan 81 KK sebelah utara penerima ganti rugi pembebasan lahan, empat KK diantaranya diduga nama fiktif. Empat nama penerima tersebut tertera no name.
Artinya tidak ada nama dengan total Rp 500 juta, dengan rincian Rp 167 juta, Rp 153 juta, Rp 65 juta, dan Rp 103 juta lebih. Pemkab Tanjabbar akan melalukan pelebaran jalan Patunas hingga ke pelabuhan roro sepanjang 4,2 KM dengan lebaran badan jalan 11 meter.
Pelebaran jalan tersebut mengenai tanah dan bangunan warga yang bermukim di kawasan perlintasan jalan tersebut. Rencana pelebaran nantinya akan diambil 6 meter, 4 metar sisi kiri dan 2 meter sisi kanan diambil dari sisi luar drainase.
Dari hasil penilaian tim konsultan penilai, perbedaan harga sesuai zona. Untuk zona A dari jalan Patunas sampai Parit II nilai permetar Rp 1,7 juta. Zona B Parit II sampai Parit III Rp 1,3 juta, zona C dari Parit IIi sampai jalan Manunggal II Rp 8 ratus ribu, zona D Parit III sampai Parit IV sebesar Rp 6 ratus ribu. her