Jambi, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jambi menyepakati 16 rancangan peraturan daerah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi Supriyanto di Jambi, Selasa (24/10), mengatakan sebelumnya sebanyak 12 raperda diajukan Pemprov Jambi ke DPRD dan pihaknya mengusulkan lima raperda inisiatif.
“Sebanyak 17 raperda itu telah dilakukan pembahasan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi bersama SKPD pengusul dan telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,” kata Supriyanto.
Namun dalam pembahasan dan konsultasi itu Kemendagri merekomendasaikan sebanyak 12 raperda tetap dilanjutkan dan tiga raperda mengalami pergantian judul dan dua raperda mengalami penggabungan dan perubahan judul.
Tiga raperda yang mengalami pergantian judul itu yakni Raperda tentang Perlindungan Anak dan Pengembangan Kompeten Anak menjadi Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Jambi.
Kemudian Raperda tentang Tarif Layanan Laboratorium dan Klinik Veteriner menjadi Raperda tentang Pelayanan Laboratorium dan Klinik Veteriner. Selanjutnya Raperda tentang Program Pembentukan Daerah berubah menjadi Raperda tentang Urusan Kehutanan.
Sementara Raperda yang mengalami penggabungan dan perubahan judul adalah Ranperda tentang Tata Niaga Pemasaran Tandan Buah Segar, Kelapa Sawit Kebun dan Raperda tentang Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Bahan Olahan Karet Bersih digabungkan menjadi Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan.
Supriyanto menjelaskan, sebanyak 16 Raperda yang dimasukan dalam Propemperda 2018 yang disepakati melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi itu yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 dan Raperda tentang Perempuan dan Anak, Kemudian Raperda tentang retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perizinan Tertentu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun 2015-2035, Raperda tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pelayanan Laboratorium dan Klinik Veteriner, Raperda tentang APBD Tahun 2018 dan Raperda tentang Kehutanan.
Selanjutnya Raperda tentang Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Kurang Mampu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan Jamkrida, Raperda tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehataan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan tujuan Pemprov Jambi bersama Bapemperda DPRD menyusun RaperdaTahun 2018 itu karena sangat diperlukan Pemprov agar pembangunan bisa lebih baik lagi ke depannya.
Erwan menambahkan, Raperda 2018 yang diusulkan tersebut sangat dibutuhkan untuk lebih mendorong percepatan pembangunan di Jambi dalam rangka mewujudkan visi-misi gubernur/wakil gubernur Jambi. ant