Kualatungkal, AP – Satuan Polisi Narkoba Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali menciduk satu orang perempuan sebagai kurir narkotika jenis shabu shabu yang beroperasional di wilayah hukum Tebing Tinggi, Tanjabbar.
Terduga itu, Ita Purnama Sari (28) warga Jalan Pijoan KM 2,5 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, yang kini terpaksa menjalankan proses hukuman di Mapolres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi Anton via pesan selulernya, Senin (23/10/17) menjelaskan, pelaku Ita Purnama Sari alas Sari (28) warga Jalan Pijoan KM 2,5 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, diamankan berdasarkan hasil pengembangan. “Pelaku itu merupakan kurir narkoba,” ungkap Junaidi Anton.
Kasatnarkoba menuturkan, kejadian penangkapan ini dilakukan, Jumat (20/10/17) sekira pukul 22.00 WIB. TKP Jalan Pijoan KM 2,5 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi.
Awalnya, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku Wagino, Kapospol Tebing Tinggi beserta unit reskrim Polsek melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan ke arah rumah istri tersangka yang bernama Ita Purnama Sari alias Sari, petugas berhasil menemukan 8 paket Narkotika diduga shabu dan 2 paket Narkotika diduga shabu sisa pakai ditemukan di atas kasur, 1 (satu) buah dompet warna orange merk toko mas sumbar dan dibuka berisikan 4 (empat ) bungkus plastic bening transparan, 1 (satu) buah bong alat hisap shabu terbuat dari botol minyak rambut berikut pipet, 1 (satu) buah tutup lampu sen berikut pipet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah karet dot warna merah, 4 (empat) buah korek api mancis.
“Pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(jt)