Sarolangun, AP – Aktivitas Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) terus berlanjut dan tak terkendali, tak pelak mengancam hutan-hutan di Sarolangun termasuk hutan adat Imbo Larangan Pematang Kulim dan hutan adat Inung Sakti, yang telah diakui oleh masyarakat sebagai hutan adat sejak 1928.
Bambang Isnaini, Koordinator Yayasan CAPPA Wilayah Sarolangun mengatakan, kedua wilayah hutan terancam jika tak lekas di selamatkan. “Hutan Imbo Larangan Pematang Kulim sekarang dikelilingi perkebunan sawit, termasuk punya Makin Group,” katanya, baru-baru ini. Diketahui, hutan Imbo larangan yang berada di Dusun Mengkadai, Desa Temanggung, Kecamatan Limun ini membentang seluas 109 hektar.
Sementara keberadaan Hutan Adat Inung Sakti yang juga berada di Mengkadai, juga terancam aktivitas PETI yang kian menjadi di Sarolangun. Padahal, kata Bambang, kedua hutan adat ini telah disahkan sebagai hutan adat ole Bupati Sarolangun pada 2014 melalui SK Bupati Sarolangun. No.357/Bunhut/2014. 3 Juli 2014, tentang Pengukuhan Hutan Adat Dusun Mengkadai, Desa Temanggung, Kecamatan Limun.
Kata Bambang, kedua hutan ini didorong untuk mendapatkan pengesahan oleh Kementrian sebagai hutan adat. “Ketakutan masyarakat, mereka tidak punya legalitas untuk menjaga hutan adat agar tetap lestari. Masalahnya kemarin ada penambang emas dari desa lain mau masuk. Ilegal logging, ini sudah sering terjadi,” katanya. “Potensi konflik antar masyarakat rentan terjadi, kalau kondisinya terus dibiarkan begini,” katanya.
Baru-baru ini, pihak Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Ditjen PSKL serta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Balai PSKL Wilayah Sumatera, UPTD KPH Limau Sarolangun, dan DLH Sarolangun serta didampingi Walestra dan Yayasan CAPPA turun untuk melakukan verifikasi dan validasi, sebelum disahkan sebagai hutan adat.
Sebelumnya, Misriadi, Kepala KPH Limau Unit 7 Sarolangun juga megatakan wilayah hutan lindung Bukit Hijau Lima yang luasnya mencapai 54.700 hektar di tiga kecamatan yakni, Cerminan Gedang (CNG), Limun, dan Batang Asai hancur akibat aktivitas PETI. Setidaknya ada puluhan hektar yang rusak, digaruk penambang emas ilegal.
Pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perusakan hutan. Bahkan pihak KPH Limau Unit 7 mengirimkan surat ke beberapa kepala desa agar memperingatkan warganya untuk tidak merusak hutan. Papan larangan perusakan hutan juga telah dipasang.namun tak di gupris. luk