Jambi, AP – Guna meningkatkan pelayanan bidang kesehatan kepada masyarakat, pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang pada Kamis (26/10) sore dikukuhkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs. Fachrori Umar,M.Hum, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Wagub mengemukakan, rumah sakit merupakan salah satu pelayanan pemerintah kepada masyarakat, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Jambi membentuk Tim BPRS untuk menjaga, membina, dan mengawasi mutu pelayanan kepada masyarakat, mengigat rumah sakit merupakan salah satu ujung tombak pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Ketua dan anggota BPRS yang dikukuhkan Wagub adalah, Ketua dr.Deri Mulyadi, SH,MH,Kes,Sp.OT, anggota dr.Alfian Taher,Sp.THT, anggota dr.Asianto Supargo,Sp.KJ,DHSM, anggota H Amir Farouk,SKM,M.Kes.
“Perlu diketahui bersama bahwa BPRS adalah amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 54 mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan lainya. Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Jambi sudah membentuk BPRS melalui surat keputusan Gubernur Jambi Nomor 1053/ Kep.Gub/ Dinkes/2017 tentang Pembentukan Anggota BPRS Provinsi Jambi Periode 2017 sampai 2019,” ujar Wagub.
Wagub mengatakan, BPRS harus independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk pembinaan dan pengawasan rumah sakit serta menjalankan fungsi kontrol di seluruh rumah sakit yang berada di Provinsi Jambi.
“Saya berharap BPRS dapat menjembatani pengaduan masyarakat dengan cara mediasi mulai dari tingkat rumah sakit, BPRS provinsi hingga BPRS Indonesia dan juga dapat bersinergi bersama organisasi, lembaga dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rumah sakit dan pasien,” kata Wagub.
Wagub juga menjelaskan komitmen bersama antara rumah sakit dan BPRS yaitu;
1.Memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit,
2.Melaksanakan fungsi sosial, antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan pasien tidak mampu/miskin, memberikan pelayanan gawat darurat dengan tidak boleh menolak dan tanpa menarik uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan,
3.Untuk pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, membantu memfasilitasi dengan BPJS,
4.Melakukan pertolongan pertama dan tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai standar medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan.
5.Memfasilitasi surat rujukan kepada pasien sesuai aturan yang berlaku. 6.Setiap fasilitas kesehatan perujuk wajib melakukan komunikasi dengan fasilitas penerima rujukan dan memastikan bahwa fasilitas penerima rujukan dapat menerima pasien dalam keadaan gawat darurat.
“Saya minta kepada seluruh direktur rumah sakit yang berada di Provinsi Jambi wajib melaksanakan dan mematuhi komitmen bersama ini dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi,” tegas Wagub.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi, dr.Deri Mulyadi, SH,MH,Kes,Sp.OT menyampaikan, tujuan dibentuknya BPRS adalah untuk membantu masyarakat dalam pelayanan di rumah sakit agar mendapatkan pelayanan lebih baik.
“Badan ini bertujuan untuk pengawasan agar pelayanan di rumah sakit sesuai dengan harapan pasien. Rumah sakit merupakan industri kesehatan bersama dengan indikasi untuk memuaskan masyarakat dalam pelayanan dari pihak rumah sakit,” pungkasnya.
Turut hadir pada pengukuhan ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr. Samsiran Halim, Direktur Rumah Sakit Umum dan Swasta se Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, para ketua organisasi profesi di bidang kesehatan se Provinsi Jamb,i dan para undangan lainnya. (hms)