Batanghari, AP- Satreskrim Polres Batanghari, menggelar rekonstruksi pembunuhan Azhori alias Zai bin Zaini (43) warga Rt 09 desa Danau Embat kecamatan Maro Sebo Ilir kabupaten Batanghari. Dihadapan Polisi tersangka Peragakan 34 adegan pembunuhan dengan sadis. Rekonstruksi digelar diperkebunan sawit jalan AMD Belakang Aren MTQ Muarabulian Rabu (18/10) Sekira pukul 14.00 Wib.
Kedua tersangka melakoni 34 adegan yang berjalan lancar. Mulai dari adegan memberi racun kepada korban, hingga adegan korban akhirnya dibunuh dengan bersimbah darah. Barang bukti serta alat peragaan yang digunakan merupakan barang bukti asli ketika tersangka membunuh korban.
Dari hasil rekonstruksi tersebut ternyata, otak pembunuhan berencana itu, berawal dari ide selingkuhan korban. Dimana, niat tersangka semata mata hanya ingin memiliki istri korban seutuhnya. Adegan demi adegan dilakukan dengan serius tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Setelah korban dibunuh, tersangka sempat tertidur dekat mayat korban. Dan hingga akhirnya, tersangka II mengirimkan minuman kepada pelaku. Hubungan asmara kedua tersangka telah terjalin cukup lama. Tersangka mengaku sangat tertarik pada istri korban. Tersangka merupakan teman dekat korban yang sudah lama bekerja dengan korban.
Kasatreskrim Iptu Dimas Arki, didampingi Kanit pidum Ipda Mulyono, usai melakukan rekonstruksi kepada sejumlah awak media mengatakan. Rekonstruksi tersebut dilakukan karena ingin memperjelas dan mempertegas hasil penyelidikan selama kasus tersebut berjalan. Rekonstruksi juga dihadiri langsung oleh Eddowan, Kasi Pidum kejaksaan Muarabulian.
Kasat reskrim Iptu Dimas Arki, menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut tidak ada ditemukan fakta baru. Semua adegan berdasarkan keterangan kedua tersangka. “Iya, semua adegan sudah sesuai dengan keterangan kedua tersangka. Selama rekonstruksi tidak ada fakta baru yang ditemukan,”ungkap Dimas Arki.
Untuk diketahui dua orang tersangka dalam kasus ini yakni, Rudianto dan Marlina yang tidak lain merupakan istri korban itu sendiri. “Mereka berdua diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukum mati. Sup