Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi menggelar pelatihan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) karena kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja.
“Pelatihan yang kami adakan ini untuk meningkatkan kesadaran para pekerja mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Mayriwan Ekaputra, Rabu (01/11).
Dalam memberikan pelatihan yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan di Jambi tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Sucofindo (Persero) yang merupakan perusahaan bergerak pada bidang verifikasi.
Pelatihan tersebut kata Mayriwan, merupakan bentuk tanggung jawab sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, dan juga salah satu cara pendekatan kepada peserta, calon peserta, perusahaan dan beberapa pemangku kepentingan.
Para pekerja yang telah mendapat pelatihan diharapkan memahami pentingnya keselamatan kerja dan kesehatan dalam bekerja agat dapat mengimplementasikan di lokasi kerjanya, guna mengurangi risiko kecelakaan kerja.
“Melalui pelatihan ini tentu kami sangat mengharapkan bagi peserta agar dapat diimplementasikan apa yang harus dipenuhi pekerja untuk keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 pasal 12 disebutkan, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Melalui UU tersebut, perusahaan wajib melaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan dan menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan, di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri.
Sementara itu, Konsultan PT Sucofindo (Persero) Aji Ibrahim mengatakan, berdasarkan PP No 50 tahun 2012 itu, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3.
“Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional,” kata Aji Ibrahim.
Pihaknya siap mengaudit perusahaan di wilayah Jambi dalam penerapan SMK3 yang kemudian mengeluarkan sertifikasi bahwa perusahaan yang telah memenuhi sesuai aturan.
“Perusahaan minta diaudit ke Kementerian Ketenagakerjaan, dan kemudian dari kementerian menunjuk kami untuk mengaudit perusahaan,” katanya. ant