Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menurunkan enam tim verifikasi untuk verifikasi faktual di lapangan terhadap partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 .
“Dalam klarifikasi faktual masa penelitian administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, kami sudah menurunkan enam tim untuk melakukan faktualisasi di lapangan,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Jambi Hazairin, Kamis (02/11).
Penelitian berkas administrasi dan klarifikasi faktual partai politik itu dilakukan selama 30 hari ke depan setelah pendaftaraan penerimaan berkas ditutup.
Ia menjelaskan, dalam proses klarifikasi faktual tersebut terdapat tiga klasifikasi item yang dilakukan dalam penelitian administrasi partai politik tersebut, yakni dugaan kegandaan anggota parpol.
Kemudian, lanjut Hazairin, berdasarkan data yang didapat dari sistem informasi partai politik (Sipol) didapat data keanggotaan partai politik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta data keanggotaan partai politik yang belum berumur tujuh belas tahun.
“Untuk mengetahui kebenaran secara materil, kami buat tim untuk turun langsung menemui nama-nama yang telah dideteksi oleh sipol tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, terkait data kegandaan anggota partai politik, kata dia, jika ditemui nama anggota partai tersebut memilih salah satu partai harus mengisi surat pernyataan yang telah disiapkan.
“Jika nama yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat pernyataan dan menyatakan bukan anggota dari partai politik, berarti kenggotaan partainya tidak memenuhi syarat,” ujar dia.
Sedangkan terkait keanggotaan partai politik yang berstatus ASN atau TNI/Polri, jika yang ditemui tidak lagi menjadi aparatur negara atau ASN yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah maka keanggotaan partai politiknya memenuhi syarat.
“Tapi jika masih berstatus ASN dan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah atau kebalikannya maka statusnya keanggotannya tidak memenuhi syarat,” katanya.
“Soal umur yang belum sampai 17 tahun, jika memang benar belum berumur 17 tahun berarti tidak memenuhi syarat,” katanya menjelaskan.
Disinggung soal sejauh mana hasil klarifikasi faktual tersebut, Hazairin mengaku sampai saat ini pihaknya masih turun di lapangan dan belum mendapat laporan.
“Nanti kalau sudah selasai laporannya akan kami sampaikan,” katanya. ant