Kualatungkal, AP – Dalam nota kesepakatan sidang rapat paripurna IV penyampaian laporan pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terhadap pembahasan Raperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) NO 2 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Tanjabbar tahun 2016 -2021, serta Penetapan keputusan DPRD terhadap raperda perubahan dan pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD, nama Ketua DPRD Faiza Riza tidak tercantum.
Hal ini sempat menjadi guyonan para peserta rapat baik dari pihak eksekutif maupun legislatif. Terlebih sidang paripurna yang sudah diskor dua kali selama 30 menit kembali diskor akibat kesalahan yang diduga atas kelalaian panitia sidang DPRD Tanjabbar.
“Sidang kita tunda lima menit, untuk dilakukan perbaikan, sebab nama Ketua tidak ada, dalam nota kesepakatan yang ada hanya nama dua unsur pimpinan jadi kita perbaiki dulu,” tutur ketua DPRD saat hendak menandatangani nota kesepakatan hasil rapat dengan Bupati Tanjabbar.
Kesalah ini juga sempat menjadi gurauan bupati, secara spontan Bupati nampak berbisik ke Ketua DPRD dengan senyum lebar dan disambut senyuman oleh Ketua DPRD.
“Kata bupati ini merupakan bentuk kudeta agar saya bisa jadi ketua di DPRD provinsi,” selorohnya.
Setelah ada perbaikan, kemudian kurang dari lima menit, nota penandatanganan kesepakatan hasil rapat ditandatangani oleh Bupati ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
Sayangnya Sekretaris DPRD belum bisa dimintai tanggapan terkait dugaan kelalaian hingga membuat sidang terhambat. her