Kualatungkal, AP – Sesuai aturan dan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna, kehadiran 24 angota DPRD dari 35 anggota dalam rapat sudah memenuhi quorum rapat paripurna. Namun dari 24 hanya 21 angota yang hadir sehingga sidang paripurna terpaksa di skor.
Dari pantauan awak media, Bupati Safrial tampak tinggalkan ruang persidangan setelah sidang paripurna yang dijadwalkan oleh DPRD ditunda hingga 30 menit akibat tidak quorum.
Agenda paripurna keempat DPRD adalah penyampaian laporan pansus III DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terhadap pembahasan Raperda perubahan perda NO 2 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Tanjng Jabung Barat tahun 2016 -2021, serta Penetapan keputusan DPRD terhadap raperda perubahan dan pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD. Namun lagi-lagi saat paripurna dimulai kembali diskor hingga dua kali dan akhirnya dilanjutkan setelah memenuhui qourum.
Bupati Tanjabbar H. Safrial menuturkan, penundaan sidang merupakan prosedur tata tertib dewan yang harus dipenuhi, dengan kurangnya jumlah anggota Dewan dalam rapat atau quorum maka sidang diskor.
“Berkat kerjasama antara legislatif dan eksekutif maka sidang paripurna bisa berjalan lancar. Saya mengapresiasi langkah anggota Dewan,” kata Safrial.
Ketua DPRD Tanjabbar, Faiza Riza yang memimpin sidang menjelaskan, skor yang diberikan akibat kurangnya quorum dalam rapat. Sesuai aturan persidangan DPRD jika 2/3 jumlah anggota atau kurang dari 24 angota dari 35 angota Dewan maka sidang diskor.
“Sebagian dewan melakukan dinas luar, jadi sebagian belum pulang masih di jalan. Setelah cukup maka sidang kita lanjutkan,” tukasnya. (her)