Jambi, AP – Upah minimun provinsi (UMP) Jambi pada 2018 ditetapkan Rp 2,234 juta atau naik sembilan persen dari UMP tahun 2017 sebesar Rp 2,063 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Muhammad Fauzi mengatakan besaran UMP 2018 itu sudah disetujui Gubernur Jambi Zumi Zola.
“UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 179 ribu dari UMP 2017. Jumlah ini sudah berdasarkan rapat yang dihadiri oleh asosiasi dan serikat pekerja di Jambi,” kata Fauzi.
Dia menjelaskan UMP Jambi Tahun 2018 itu dihitung per bulan untuk waktu tujuh hari dengan 40 jam kerja. Sedangkan pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja tidak termasuk pengertian UMP Jambi sebagaimana dimaksud Kemudian pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jambi, sementara itu untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi dan menurunkan upah, katanya.
“Pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh atau Serikat Pekerja Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018,” kata Fauzi.
Sementara itu untuk UMP Sektoral hingga saat ini belum ditetapkan dan masih adalam pembahasan bersama pihak terkait, katanya.
“Kita juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menetapkan dewan pengupahan daerah. Agar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dapat segera di tetapkan,” katanya menambahkan. bdh