Sarolangun, AP – Kormiati alias Cak (43) seorang wanita yang tinggal di RT 09 Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, tak berkutik saat diciduk aparat Satresnarkoba Polres Sarolangun di rumahnya sendiri, Rabu (01/11) malam kemarin sekitar pukurl 19.00 WIB. Cak diduga telah menyalahgunakan Narkoba jenis Shabu, yang disimpan di dalam kamarnya.
Dari data yang berhasil di himpun, Kamis (02/11) , bahwa pada Rabu yang lalu, Personil Satresnarkoba Polres Sarolangun awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di simpang PT Agro pelaku telah melakukan tindak kriminal penyalahgunaan narkotika, dan kemudian aparat melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, sekitar pukul 19.00 WIB, pers opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun mendatangi rumah pelaku yang bekerja sebagai pedagang itu. Ketika petugas sampai di rumah lalu pelaku diamankan di ruang tamu.
Kemudian di panggil saksi sipil dan selanjutnya petugas menanyakan kepemilikan shabu dan pelaku menjawab bahwa pelaku menyimpan shabu di dalam kamar milik pelaku.
Kemudian bersama saksi sipil dan pelaku mengambil shabu yang disimpan di dalam kamar dan di dapati 1 (satu) plastik asoy/ keresek warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu, dan 29 (dua puluh sembilan) klip plastik kosong.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang disimpan di samping tempat tidur milik pelaku.
Sebelum pelaku di bawa dilakukan pengeledahan badan oleh Polwan Sat Narkoba. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan aparat diantaranya, 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu, 29 (dua puluh sembilan) klip plastik kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu komplet, 1 (satu) buah kotak warna bertuliskan Bodrex dan 4 (empat) lembar tisu putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara,” tukas Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK. Melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh. luk