Sungaipenuh, AP – Meski Peraturan Walikota Sungaipenuh dan Peraturan Gubernur Jambi, terkait tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih belum diterbitkan.
Namun besaran jumlah tunjangan transportasi sebagai pengganti dari penarikan mobil dinas DPRD sungai penuh telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 12 Juta.
Tunjangan bagi DPRD Sungaipenuh itu sendiri, direncanakan akan diberikan setelah Anggota DPRD Sungaipenuh menyerahkan mobil dinas kepada Pemerintah Kota Sungaipenuh, nantinya.
Ketua DPRD Sungaipenuh, Fikar Azami mengatakan terkait diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, yang mengatur tentang penambahan tunjangan anggota DPRD terutama tunjangan transportasi, atas dasar tersebut perlu ada penindakan lebih lanjut melalui peraturan daerah Sungaipenuh.
Peraturan Walikota Sungaipenuh yang baru saja dikeluarkan, nantinya akan mengatur secara teknis. “Namun dalam pelaksanaannya nanti, DPRD Sungaipenuh masih harus menunggu peraturan Gubernur Jambi, yang juga mengatura besaran tunjangan untuk anggota DPRD Jambi,” sebutnya.
Dikatakannya, untuk besaran tunjangan transportasi yang akan diterima anggota DPRD Sungaipenuh, telah dilaksanakan pembahasan dan ditetapkan sebesar Rp 12 Juta perbulan. Dengan catatan 22 anggota DPRD Sungai Penuh yang menerima tunjangan operasional bisa mengembalikan mobil dinasnya kepada Pemerintah kota Sungai Penuh.
“Semua anggota DPRD Sungaipenuh harus memgembalikan Mobil dinasnya, kecuali tiga unsur pimpinan DPRD Sungaipenuh, didasarkan atas PP Nomor 18 tahun 2017,” tandasnya. hen