Kualatungkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah membuka pelayanan pengaduan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk masyarakat di Daerah Kabupaten Tanjabbar.
Pengaduan kali ini melalui sistem aplikasi online. Aplikasi ini merupakan terobosan baru yang dicetus oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabbar, Ardhi Haryoputranto, SH, MH.
Cara untuk mengupdete aplikasi ini lebih gampang. Warga cukup mengetik ‘www.pidsuskejaritanjabar.com’. Tentu tampilan dilayar yang anda gunakan baik handfone atau komputer akan terbuka format yang anda inginkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto, SH, MH saat dikonfirmasi media ini mengatakan, aplikasi pengaduan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini memang baru tahun ini dibuat pihaknya.
Ardhi mengaku, aplikasi ini dibuat demi memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah. Sehingga masyarakat yang ingin melaporkan tidak perlu datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabbar. Warga hanya cukup membuka aplikasi, sedangkan format pengaduan sudah disiapkan dan tinggal diisi oleh warga sebagai pemohon pengaduan.
“Jadi masyarakat tinggal mencantumkan identitas, di aplikasi itu sudah kita buatkan format untuk pengaduan Tipikor. Saya yakin masyarakat lebih mudah dan gampang untuk menggunakannya,” ungkap Ardhi.
Selain itu, Ardhi menjelaskan aplikasi tipikor ini juga bisa langsung ditinjau oleh masyarakat. Untuk mengetahui perkembangan informasi dan perkembangan kasus Tipikor yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Kita berharap dengan adanya aplikasi ini dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah untuk melaporkan terkait Tipikor,” harapnya. (jt)