Muaratebo, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Selasa (07/11) kemarin menggelar rapat paripurna penyampaian akhir Fraksi-fraksi diantaranya menyangkut perubahan Perda No.4 /2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Kemudian mengenai pencabutan Perda No.11/2008 tentang Izin usaha pertambangan bahan galian golongan c, pencabutan Perda No.10/2009/ penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Badan Permusyawaratan Desa, pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan pengangkatan perangkat desa dan terakhir RPJMD Kabupaten Tebo 2017-2022.
Rapat paripurna dibuka dan di pimpin oleh ketua DPR Agus Rubiyanto,SE di dampingi Wakil ketua (Waka) I Wartono Triyan Kusumo,SE Waka II Syamsurizal, SE,M.Si dihadriri seluruh anggota dewan dan Sekretaris dewan (Sekwan) Nafri Junaidi,SH,MH.
Turut juga hadir Staf ahli bupati Tebo, para Asisten pada Sekretariat daerah (Setda) Tebo, kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Tebo, camat dan kades serta undangan lainnya.
Waka I DPRD Tebo Wartono Triyan Kusumo mewakili Fraksi-fraksi yang ada di DPR menyetujui Ranperda dijadikan Perda melalui penyampaian pandangan akhirnya di antaranya Fraksi P.Golongan karya (Golkar).
Selanjutnya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kemudian Fraksi P Demokrat. Fraksi P Gerindra, Fraksi P Partai Amanat Nasional (PAN) Fraksi P Nasional demokrat kebangkitan bangsa (NDKB) dan Fraksi P Nurani Sejahtera. ard/Adv