Batanghari, AP – Oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) berinisial(R) yang bekerja di Kantor Pemadaman Kebakaran(Damkar)Batanghari, dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial SN Ke Polres Batanghari atas dugaan perkara pelecehan seksual.
Berdasarkan bukti laporan Nomor:LP 164/X/SPKT/2017/Res Batanghari,Terlapor R 30 Tahun,belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polres Batanghari, sementara lima orang saksi atas perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan.
“Benar secara resmi pelapor berinisial SN 18 tahun,telah membuat laporan polisi tertanggal 28/11lalu,atas dugaan pelecahan seksual yang menimpa dirinya,yang diduga dilakukan Pegawai PNS Damkar Batanghari berinisial(R) “Ujar Kanit PPA Polres Batanghari Ritma Jayanti,S.T.r.K diruang kerjanya rabu 8/11.
Dikatakannya,oknum PNS yang telah berstatus berkeluarga tersebut adalah warga kelurahan rengas condong Muara Bulian, yang dilaporkan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi berinisial SN (18) warga Mersam. “saat ini kita tengah melakukan penyelidikan,dan terus mendalami untuk melengkapi apakah ada unsur pidananya,”kata kanit PPA.
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 20.00 wib Sabtu (21/10). Saat itu, korban sedang duduk bersama pacarnya di depan rumah dinas Bupati. Tiba tiba, datang rombongan pria yang berjumlah kurang lebih 5 orang salah satu diantaranya merupakan oknum PNS Batanghari.
Ditengah pemergokan tersebut, terlapor menggeledah SN. Namun, cara terlapor tidak wajar. Seluruh bagian tubuh korban diraba hingga kebagian intim. Tak senang dengan tindakan tersebut, korban lantas melaporkan hal itu ke pihak kepolisian Polres Batanghari. “Iya, pengakuan korban, terlapor meraba bagian intim yang tidak wajar dilakukan,”ungkapnya.
Dalam upaya penyelidikan, sambungnya, pihak kepolisian Polres Batanghari mendatangi Damkar tempat terlapor bertugas. Namun, upaya tersebut nihil, terlapor tidak berada ditempat ia bertugas. Ternyata terlapor ditempat bertugas juga bermasalah karena sering absen (jarang masuk).
“Kasus ini tetap kami dalami. Ternyata di kantor tempat ia bekerja, terlapor ada masalah jarang masuk kantor. Terlapor sudah berkeluarga, dugaan sementara, dikenakan pasal 289 KHUP tentang pencabulan dengan kekerasan ancaman 9 tahun penjara,”tutupnya. Sup