Bangko, AP – Malang bagi Amri (28) warga yang tinggal di Kelurahan Mampun RT 09 Kecamatan Tabir harus kehilangan Baju dan Celana, bagaimana tidak rumahnya yang baru ditinggalkan bermalam ke kebun sudah dibongkar maling.
Amri diberitahu oleh adiknya Mandala sekira pukul 10.00 WIB pada Sabtu (03/11/2017) bahwa rumahnya sudah dibongkar orang tidak dikenal pada malam sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB dan membuka lemari pakaian.
Dan pada hari Rabu (08/11/2017) sekitar pukul 15.00 WIB Amri melintas didepan rumah Bahtiar (29) dan melihat baju dan celana miliknya sedang dijemur dihalaman rumah milik Bahtiar.
Selanjutnya Amri melaporkan kejadian ini ke Polsek Tabir dan berdasarkan laporan itulah dilakukan penangkapan terhadap Bahtiar dirumahnya yang berada di Kelurahan Mampun RT 09.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, melalui Paur Humas Ipda Sitorus mengatakan sudah mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti berupa 2 lembar kaos putih, 2 lembar kaos hitam dan 2 lembar jeans” ujar Ipda Sitorus.
Untuk pasal yang digunakan Paur Humas Ipda Sitorus mengatakan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang kita kenakan,” pungkas Ipda Sitorus. nzr