Kualatungkal, AP-Kasus berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) merundung oknum anggota DPRD Tanjabbar dari partai Nasdem, Riano Jaya Wardhana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal. Pelimpahan berkas tahap dua ini dinyatakan lengkap oleh korps adyaksa.
Pelimpahan berkas tahap dua sekaligus alat bukti dan tersangka dilakukan penyidik Reskrim Polres Tanjabbar, pada Kamis (9/11).
Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Pandit saat dikonfirmasi menjelaskan, dengan dilimpahkan berkas tahap dua, maka proses selanjutkan akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk meneruskan ke pengadilan.
Pada perkara ini, Riano dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam undang-undangan tersebut dijelaskan, tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dari atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan golongan (SARA).
Usai pelimpahan, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Riano. Seperti diketahui, kasus Riano mencuat setelah ia membuat status berbau SARA di media sosial beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, sejumlah elemen masyarakat Tanjabbar membuat laporan hingga akhirnya diproses. Riano akan segera disidangkan di pengadilan negeri Kualatungkal. mg