Batanghari,AP- Pemerintah Kabupaten Batanghari secara resmi telah menyampaikan usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Batanghari,berkenaan dengan revisi Perda No.16 Tahun 2013,tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Batanghari.Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Batanghari,Mahdan S,Kom.
“Benar Pemerintah telah menyampaikan usulan 27 Ranperda kepada DPRD, satu diantaranya usulan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang RTRW.”Ujar Ketua DPRD Batanghari 10/11 Kemarin.
Menurut Mahdan,Usulan revisi Perda RTRW yang disampaikan syaratnya minimal 5 tahun sejak disahkan.Untuk saat ini pemerintah telah memenuhi syarat mengajukan usulan tersebut berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Ketika memenuhi syarat Pemerintah sah sah saja mengajukan usulan Revisi Perda.Dan Dewan akan mengkaji atas usulan tersebut.”Sebutnya.
Terpisah,Sekda Batanghari Bakhtiar ketika ditanya, usulan pemerintah terhadap revisi Perda No.16 Tahun 2013 tentang RTRW,akan bermuara kepada pelegalan kawasan Mina Politan terhadap alih fungsi lahan.Secara tegas dibantahkannya.
“Usulan revisi itu dilakukan atas dasar penyelarasan atas regulasi undang undang.Revisi Perda RTRW itu tidak terfokus pada satu objek saja.Kita tidak boleh mengangkangi aturan tertinggi.”Ungkap Sekda Bakhtiar.
Lebihlanjut dijelaskan Plt.Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan ini,poin poin usulan revisi Perda ini belum dapat disampaikan karena masih dalam kajian tim BKPRD.
“Untuk poin poinya masih dalam pengkajian tim BKPRD.”tuturnya
Usulan pemerintah terhadap Revisi Perda RTRW ini menimbulkan sejumlah pertanyaan banyak pihak.Sebab Perda RTRW ini berkaitan erat dengan SK. Bupati Batanghari No.286Tahun 2008 Tentang Penetapan lokasi pengembangan kawasan minapolitan.Dan SK menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:32/Men/2010 Tentang penetapan kawasan minapolitan dan Perda tata ruang yang merupakan kawasan strategis Kabupaten,yang ditujukan untuk pengembangan dari produksi sampai dengan pemasaran.Sup