Kerinci, AP – Karena izin operasional atau izin LingkunganTower Telkomsel di desa Sawahan Jaya Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, habis. Sehingga, masyarakat terpaksa mengehentikan pengerjaan Tower tersebut.
Sebelum menghentikan pengerjaan Tower, masyarakat juga telah menyurati pihak PT Telkomsel Jambi, area bungo, pada 20 Maret 2017, lalu. Meskipun sudah hampir sembilan bulan, namun tidak ada tanggapan dari pihak Telkomsel.
Hal ini diungkapkan Mikel, yang rumahnya berada disekitar Tower. Pengakuan Mikel, izin lingkungannya Tower telah habis tahun 2016 lalu. Namun, Tower tersebut tetap beroperasi.
“Izin lingkungannya hanya 10 tahun dari tahun 2006 sampai 2016, namun hingga saat ini belum di perpanjangan oleh pihak Telkomsel,” sebut Mikel
Pengakuan dia, meskipun izin lingkungan sudah habis, namun pengerjaan Tower terus dilakukan oleh pihak telkomsel. “Masyarakat minta pihak telkomsel menghentikan pengerjaan sementara, dan untuk memperpanjang izin lingkungan terlebih dahulu,” tegasnya
Penututurannya, secara Perda perusahaan sudah menyalahi aturan. Sebab, izin operasional sudah habis beberapa bulan yang lalu, tapi beroperasi. Sehingga, warga meminta pihak Telkomsel diperjang kontraknya.
“Warga meminta kepada pihak telkomsel untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat, jika tidak diselesaikan warga akan menggembok pintu pagar dan akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk menyelesaikannya,” ancam Mikel.
Tidwk jauh beda, warga yang lain Azwir, mengatakan, bahwa masyarakat Sawahan Jaya Semurup menghentikan pekerjaan karyawan Telkomsel, karna izin lingkungan tidak diperpanjang.
“Berdasarkan perjanjian dengan warga sekitar tower pada tahun 2006, bahwa tower tersebut hanya diizinkan selama 10 tahun, berarti harus berakhir tahun 2016. Namun sampai sekarang, tower tersebut masih beroperasi, padahal dalam kontrak 2006, setelah 10 tahun tower tersebut harus dibongkar,” kata Azwir.
Azwir menuturkan, sebelum menghentikan pengerjaan Tower, masyarakat sudah menyurati pimpinan PT telkomsel Jambi area Bungo, surat tersebut tertanggal 20 Maret 2017. “Warga telah menyurati pihak telkomsel, sudah sembilan bulan, namun tidak ada tanggapan dari Telkomsel, makanya masyarakat hentikan pengerjaannya,” pungkas Azwir. hen