Muaratebo, AP – Perseteruan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tebo Alam Lestari (PT.TAL) di desa Semambu kecamatan Sumay, kabupaten Tebo hingga saling lapor ke jalur hukum terus memanas, Jum’at (10/11) PT.TAL dan perwakilan warga semambu pun penuhi undangan DPR Tebo dan di hadiri oleh dinas terkait.
“Sebelum di mulainya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Wakil ketua (Waka) DPR Tebo Wartono Triyan Kusumo,SE memimpin jalannya RDP menyatakan kecewa dengan PT.TAL yang kita undang pimpinan PT.TAL, malah yang datang cuma staf humas tidak bisa mengambil keputusan,”cetusnya.
Dalam RDP tersebut dewan minta penjelasan dan klarifikasi dari temuan komisi II yang turun ke lokasi beberapa waktu lalu terkait jarak tanam sepadan sungai, perizinan lahan dan administrasi hingga pola kemitraan 60-40 antara PT.TAL dan koperasi.
Tak menguasai data perusahaan, Agus Wagino humas PT.TAL pengganti humas sebelumnya yakni Cipriano Purba di hadapan Dinas perkebunan (Disbun) Dinas lingkungan hidup (DLH) Dinas perizinan, Camat Sumay, Kades Semambu dan warga, cuma bilang lengkap dan sesuai aturan apa yang ditanyakan oleh dewan, katanya.
Meski semua perizinan lahan yang di terbitkan oleh bupati Tebo pada 2012 lalu dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di klaim PT.TAL via humasnya lengkap dan sesuai aturan, Waka DPRD dan ketua Komisi II M.Yamin tidak puas dengan penjelasan yang di sampaikannya.
Ketua komisi II M.Yamin justru mempertanyakan lahan yang di beli PT.TAL dengan konpensasi senilai Rp.3 juta/hektar, justru lebih banyak dari pada lahan milik warga seluas 129 hektar dengan pola kemitraan yang di sepakati setelah 49 bulan baru bisa di penuhi ternyata sampai saat ini hak petani koperasi belum juga di berikan.
Dewan juga tuding ada aturan di abaikan PT.TAL menyangkut jarak tanam pohon kelapa sawit dengan sepadan sungai masuk ke dalam area konservasi yang melanggar Undang-Undang (UU) tentang Kehutanan dan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan pola kemitraan yang di anggap dewan membebani dan merugikan warga petani.
Kadis LH Tebo Eko Putra,SH membenarkan tudingan dewan, jika tak ada laporan pengaduan warga pihaknya tidak pernah tau kalau PT.TAL melanggar jarak sepadan sungai. Eko juga bilang tanaman sawit yang terlanjur di tanam PT.TAL disepadan sungai tidak boleh lagi di garap dan aktifitasnya dalam pengawasan LH Provinsi Jambi dan LH Tebo, tuturnya.
Begitu pun lahan yang di kelola berapa jumlah luasnya saat ini belum ada di laporkan PT.TAL kepada kita, “ujar Kadisbun Tebo Amsiridin. Kalau seperti ini IUP PT.TAL akan kita revisi sesuai dengan jumlah yang sudah di tanam dan di garapnya.
Pantauan Aksi Post di ruang banggar DPRD Tebo di mana RDP tersebut di gelar, pimpinan dewan menskors dan akan di lanjutkan lagi pada undangan berikutnya. ard