Bangko, AP – Jelang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif di tahun 2018-2019 banyak ditemui ada beberapa masyarakat luar Daerah Pilih (Dapil) yang berpindah ke Dapil tertentu untuk kepentingan oknum Calon Legislatif (Caleg).
Kemungkinan bakal terjadi hal ini tidak dibantah oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Merangin, Jailani, saat dikonfirmasi pada Senin (13/11/2017) saat dikonfimrasi mengatakan kemungkinan pasti bakal ada dan bisa ketahuan namun hal tersebut tidak bisa dicegah
“Kemungkinan terjadi pasti ada, tetapi kalau pindahnya berbondong-bondong bisa dilihat oleh sistem dan pasti ketahuan namun kami tidak bisa mencegah” ujar Jailani.
Menurut Jailani Kepala Dukcapil Merangin siapapun masyarakat yang ingin pindah dari Kecamatan ke Kecamatan lain masih dalam Kabupaten Merangin atau Masyarakat luar Kabupaten Merangin ingin pindah kek kabupaten Merangin akan diproses dan sah-sah saja asalkan administratif lengkap.
“Siapapun boleh pindah, asal lengkap adminitrasinya pasti akan kita proses baik pindah ke Kecamatan lain dalam Kabupaten Merangin atau masyarakat luar yang datang untuk pindah ke Kabupaten Merangin” tegas Jailani.
Masih dengan Jailani, menurutnya ketika persyaratan lengkap untuk pindah ataupun datang maka harus diproses dan setelah diproses tentu masyarakat tersebut mendpatkan haknya seperti berpartisispasi dalam pemilihan baik Pilkada ataupun Pileg.
“Tentu saja ketika syarat lengkap harus diproses dan setelah diporoses tentu masyakat tersebut mendapat haknya seperti berpartisipasi baik di Pilkada dan Pileg” ujar Jailani.
Namun Jailani menegaskan jika ada Masyarakat yang meminta kependudukan meskipun sudah bertahun-tahun tinggal di Merangin namun tidak mengurus keterang pindah Kependudukan Dinasnya tidak bisa memproses .
“Kami tidak bisa memproses kependudukan jika ada masyarakat yang meminta kependudukan meskipun sudah lama atau bertahun-tahun tinggal di Merangin tetapi tidak mengurus surat pindah,” tegas Jailani . nzr