Bangko, AP – Bupati Merangin H Al Haris kemarin (14/11), memimpin jalannya rapat evaluasi realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan Pedesaan (P2) tahun 2017.
Rapat di Aula Bappeda Merangin yang dihadiri Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin Amir Ahmad tersebut, diikuti para Camat dan Kepala desa (Kades) se-Kabupaten Merangin.
Pada rapat itu, bupati langsung mengecek berapa besar realisasi penerimaan PBB P2 per 31 Oktober 2017 setiap kecamatannya. ‘’Jadi disini ada realisasi penerimaan PBB P2 dibawah 50 persen dan diatas 50 persen,’’ujar Bupati.
Untuk kecamatan yang realisasi penerimaan PBB P2 dibawah 50 persen disebutkan bupati diantaranya, Kecamatan Nalotantan sebesar 14 persen, Kecamatan Bangko 17 persen, Tabir Ulu 21 persen dan Bangko Barat tiga persen.
Selain itu, Kecamatan Pemenang 32 persen, Pamenang Berat 39 persen, Jangkat 41 persen, Jangkat Timur 43 persen, Tabir Barat 48 persen dan Tabir Selatan 45 persen.
Sedangkan kecamatan yang realisasi penerimaan PBB P2 diatas 50 persen diantaranya, Kecamatan Renah Pembarap 52 persen, Sungai Manau 53 persen, Margo Tabir 56 persen, Tabir Ilir 67 persen dan Pamenang Selatan 63 persen.
Bupati menayakan langsung kepada camat bersangkutan apa kendala yang dihadapi, sehingga realisasi penerimaan PBB P2 belum mencapai 100 persen. Pertanyaan bupati itu dijawab oleh para camat, dengan berbagai argumen.
Pada kesempatan itu, bupati mengharapkan kepada para Camat dan Kades agar mempu menggali potensi-potensi pajak lainnya. ‘’Jadi nanti dibuat apapun urusan di kecamatan dan di desa, harus ada syarat lunas PBB,’’pinta Bupati.
Menariknya bagi desa dan kecamatan yang cepat merealisasi penerimaan PBB P2 sampai 100 persen, bupati akan memberikan piagam. Bagi Kades dan Camat yang cepat mencapai 100 persen, akan diajak studi banding ke kabupaten terbaik realisasi penerimaan PBB-nya. nzr