Kualatungkal, AP – Aris (26), warga RT 26, jalan Bawal, Kelurahan Kapung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena membawa barang haram narkoba jenis sabu seberat 4,56 gram.
Ia dicokok polisi pada Selasa (14/11) pukul 23.15 WIB di jalan Panglima Abdul Hamid RT 10 Tungkal II, TungkalIlir. Selain narkoba, polisi juga mengamankan moto pelaku jenis Yamaha Mio untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Tanjabbar AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalu Kasat Narkoba IPTU Junaidi Anton di Mapolres Tanjabbar, Rabu (15/11/) mengatakan, brang haram disimpan di dalam plastik bekas kemasan snack nabati.
Pelaku ditangkap bermula dari informasi masyarakat, jika pada hari itu ada transaksi Narkotika jenis Shabu di daerah Parit 7 Desa Tungkal I.
Informasi itu langsung ditindaklanjti oleh Tim Opsnal dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba, IPDA Hizkia, S.IK beserta lima anggota untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Pada saat Petugas menuju TKP yang diinformasikan, sekitar pukul 13.15 Wib, di wilayah RT 10 Kelurahan Tungkal II, melihat seseorang pengendara motor Mio yang melihat polisi lantas melintas dengan kecepatan tinggi dan mencurigakan.
Begitu dicoba dilakukan penyetopan pria pengendara motor yang diduga pelaku tersebut malah mencoba melarikan diri dan merupaya menghilangkan BB dengan cara membuang rerumputan tepi jalan.
“Karena kesiapan petugas berhasil menyetop motor dan kemudian dilakukan pencarian BB yang dilemparkan ketepi jalan, barang haram tersebut berhasil ditemukan disaksikan langsung oleh pelaku, begitu dibuka berisikan narkoba,” beber Anton.
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg)