BPN Kerinci, Targetkan Program Sistematis 2017, Selesai 75 Persen
Kerinci, AP – Sebalumnya Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, telah mengelauarkan peraturannya nomor 35/2016, tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Pelaksanaan percepatan ini, melalui Program Nasional Agraria (Prona), Program Daerah Agraria (Proda), Program Lintas sektor, kegiatan dari dana desa, kegiatan massal swadaya masyarakat, atau kegiatan massal lainnya.
Selain Permen diatas, tiga kementrian RI juga telah mengeluarkan keputusan bersama, dengan nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590-316A/2817 dan nomor 34 tahun 2017, tentang besaran biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis, sesuai dengan kategorinya.
Tiga Putusan Menteri yang dimaksud diatas yakni, Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Hal ini diungkapkan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kerinci, Ruslan Anwar, kepada harian ini, kemarin. Menurut dia, mengacu dengan Peraruran Bersama, kabupaten Kerinci, masuk kedalam kategori IV, dengan besaran biaya untuk persiapan sistematis, yang dibebankan kepada pemohon sertifikat sebanyak Rp. 200.000 per pemohon.
“ya, Provinsi Jambi, masuk kategori IV, sama dengan Riau, Sumatera selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan selatan,” ungkap Ruslan.
Ruslan, 2017 Kerinci mendapat jatah Sertipikat sistematis sebanyak 8.350 sertipikat. Namun, saat ini, sebut dia, telah terlaksana sebanyak 6.262 sertipikat, dan masih tersisa 2.088 sertipikat.
“saat ini yang selesai sekitar 74,31 persen, sudah kita laporkan ke Kanwil, kalau pengukurannya sudah selesai seratus persen, dan kita menargetkan tahun ini, selesai 75 persen,” tegasnya.
Lanjut dia, dengan penyelesaian sekitar 74,31 persen, kabupaten Kerinci berada pada urutan ke-9 Nasional. “target kita, tahun ini urutan kedua dari 33 Provinsi di Indonesia,” harapannya.
Saat ditanya, dalam kepengurusan Sertipikat, kriteria dan nilai tanah yang terkena pajak? “kalau yang dikenakan pajak nilainya lebih dari Rp. 60 juta, kalau kurang Rp. 60 juta tidak dikenakan pajak”, tandas Ruslan. hen