Kerinci, AP – Masyarakat benyak yang menilai kepengurusan Paspor di Kerinci, dipersulit oleh petugas Imigrasi kelas II B kabupaten Kerinci.
Anggapan ini, dibantah oleh kepala Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II B Kerinci, Azhar. Malah dia menyebutkan kalau masyarakat mengerti dengan aturan sebenarnya dalam kepengurusan paspor, tentunya kepengurusan akan lebih mudah dan berjalan tepat waktu.
“Selama ini, banyak isu yang berkembangkan di masyarakat, bahwa kita mempersulit dalam kepengurusan paspor. Padahal, tidak demikian,” ungkap Azhar.
Penuturan dia, dalam kepengurusan paspor, jika masyarakat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka pihaknya akan menjamin 3 sampai 5 hari paspor akan selesai. “Kebanyakan warga banyak yang tidak lengkap syarat, sehingga kita minta untuk melengkapi. Namun mereka malah menganggap, kita yang mempersulit,” sebut Azhar
Azahar mencontohkan, umumnya banyak yang terdapat kesalahan dibagian Surat Nikah, yang berbeda nama, tanggal, atau alamat sebenarnya. Sehingga pihaknya meminta kepada pembuat paspor, untuk meminta surat keterangan dari KUA masing-masing sebagai pengganti.
“Namun kenyataannya dilapangan, warga kesulitan mendapatkan Surket dari KUA. Seperti di KUA Keliling Danau dan KUA Sungai Penuh, yang enggan untuk mengeluarkan surat keterangan alamat sebenarnya di buku nikah,” tutur Azhar.
“Dengan kejadian seperti itu, malah warga beranggapan kita yang menyulitkan,” tambahnya.
Hal tersebut dilakukan sambung Azhar, bertujuan agar setiap masyarakat yang mengurus paspor, agar tertib dengan aturan yang telah ditentukan. Agar nantinya, tidak menjadi masalah ketika berada di negara tujuan. “Kita ingin menertibkan, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” pungkasnya. hen