Kualatungkal, AP – Anggota Satreskrim Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) gerebek warga bermain judi kartu di Dusun Sungai Limau Teluk Sialang, Kecamatan. Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Allhasil, empat orang terduga judi kartu berhasil diamankan yakni, Apiyasa (60) Petani warga Parit Cegat Dusun Sei Limau RT 06 Desa Teluk Sialang, Jarkasi (45) Swasta warga Jalan Hidayah RT 01 Kel.Tungkal Harapan, Supiani (55) Petani warga Parit 3 Desa Suak Labuh RT 06 Kecamatan Betara serta Doni (16) warga Dusun Sei Limau RT 11 Desa Teluk Sialang.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat IPTU H.Willemi mengatakan, empat orang terduga ini digerebek tengah asyik bermain judi kartu di Warung SUAIP di Dusun Sungai Limau RT 11 Desa Teluk Sialang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupatan Tanjabbar, Minggu (12/11) sekira pukul 23.30 WIB.
Dijelaskan dia, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik SUAIP sering dijadikan tempat perjudian. Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Pandit W SH SIK memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari unit opsnal bahwa benar ditempat tersebut sedang ada perjudian dan kemudian pada saat personil unit opsnal tiba di lokasi, pintu warung dalam keadaan terkunci dari dalam.
Setelah di gedor beberapa kali oleh petugas pintu tidak dibuka namun terdengar suara gaduh seperti suara orang yang berlarian. Untuk itu petugas mengambil keputusan membuka paksa pintu warung dengan cara mendobrak dan terlihat enam orang laki laki terjun ke Sungai dibelakang warung dan bersembunyi didalam kebun namun didalam warung masih didapati 4 (empat) orang yang belum sempat melarikan diri bersama uang dan kartu yang nampak berserakan.
Selanjutnya 4 orang yang di duga pelaku TP Perjudian tersebut dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna diperiksa lebih lanjut. “Pelaku terjerat pasal 303 KUHPidana,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat.
Sementara itu, saksi atas kasus tindak pidana perjudian antara lain, Erpan (26) Ketua RT 11 Dusun Sungai Limau Desa Teluk Sialang Kec Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, Jumaiah (45) Pedagang warga Dusun Sungai Limau RT 11 Desa Teluk Sialang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar.
“Barang bukti uang sejumlah Rp 205.000 (Dua Ratus Lima Ribu Rupiah), kartu remi yang sudah di pakai sebanyak 2 set, kartu remi yang belum terpakai 10 Kotak, kartu DOMINO merk kabuki sebanyak 9 Kotak,” sebutnya.
Tak hanya itu saja, sepeda motor tanpa surat surat diduga pelaku kabur juga berhasil diamankan, sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa nopol, Yamaha RX King Warna Biru tanpa nopol, sepeda motor MIO BH 5321 ZH, sepeda motor Mega Pro BH 4372 EJ, sepeda motor Vega R BH 6507 ES, sepeda motor VARIO warna Putih tanpa Nopol dan sepeda motor Vega R tanpa Nopol.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres,” tukasnya. (jt)