Sarolangun, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun melalui Badan Anggaran (Banggar) menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Sementara (PPAS) menjadi KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun tahun 2018.
Kesepakatan KUA dan PPAS ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Sarolangun Drs H. Cek Endra dan Ketua DPRD Sarolangun H. M Syaihu beserta dua pimpinan lainnya Amir Mahmud dan H. Hapis Hasbiallah SE.
Sebelum kesepakatan dilakukan Banggar DPRD Sarolangun melalui juru bicara M Fadlan Arafiqi SE MH menyampaikan bahwa proses kesepakatan KUA dan PPAS ini telah melalui tahapan yang prosedur.
“Belanja RAPBD tahun 2018 sebesar Rp 1,24 T,”ujar politisi PKB tersebut, Senin (20/11).
Dikatakan M. Fadlan Arafiqi diantaranya memenuhi kebutuhan infrastruktur pelayanan umum, meliputi kegiatan pembangunan jalan dan jembatan, rehabilitasi sedang dan berat jembatan, peningkatan jalan, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan lainnya.
“Pemkab juga meningkatkan SDM, peningkatan perekonomian masyarakat, peningkatan sector pertanian dan perkebunan, perikanan, IKM, serta peningkatan kesehatan masyarakat,” jelas Waka Komisi III DPRD Sarolangun tersebut.
Disamping itu Rafiq menyampaikan saran dan pesan pada seluruh OPD Agar dapat berkoordinasi dengan TAPD terkait program dan kegiatan serta anggaran, selain itu diminta pada OPD untuk dapat menguasai dan memahami program kegiatan, latarbelakang kegiatan serta jumlah anggaran yang disediakan pada kegiatan.
“Dan OPD harus membuat Renstra dan Renja sesuai dengan tupoksi OPD masing-masing,” tambahnya.
Terpisah Bupati Sarolangun Drs H. Cek Endra dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi pada DPRD Sarolangun yang telah menyepakati dan menyetujui RKUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2018.
“Saran dan masukan fraksi akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi eksekutif kedepan, untuk kemajuan Kabupaten Sarolangun,”ujar Cek Endra.
Dalam kesempatan itu Cek Endra juga mengintruksikan pada semua kepala OPD agar segera menyerahkan Renstra dan Renja apa yang tertuang dalam KUA dan PPAS pada TPAD.
“KUA dan PPAS ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda RAPBD 2018 mendatang, yang insyaallah akan disampaikan minggu ini,”tandasnya. (luk)