Sarolangun, AP – Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang pelaku penembakan dan perampokan terhadap perusahaan perkebunan PT PKM SMKE yang berada di Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan pelaku penembakan dan perampokan ditangkap pada Selasa pukul 01.30 WIB setelah polisi mendapatkan informasi atas keberadaannya dalam persembunyian dan pelarian dalam hutan, Selasa (21/11).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepak yang digunakan pelaku untuk menembak korban Majid yang merupakan satpam perusahaan perkebunan itu. Ia melakukan aksinya bersama dua pelaku lainnya yang telah berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap pelaku sehubungan dengan pengembangan kasus terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-147/XI/2017/SPKT/RES SRL, tertanggal 14 November 2017.
Awal kejadian pada Selasa (14/11) lalu sekira pukul 12.30 WIB, berlokasi di Divisi 1 Blok 5/6 PT PKM SMKE atau (eks PT JAW) di Kecamatan Air Hitamm, ketiga pelaku menggunakan mobil mencoba melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api rakitan.
Dalam kejadian itu, pelaku Febrianto sudah ditangkap sebelumnya dan Agus Supriady alias Agus juga sudah ditangkap sebelumnya dan Waswandi alias Tandi pelaku yang baru tertangkap, menembak satpam perusahaan namun aksi perampokan mereka gagal karena mendapatkan perlawanan dari korban.
Takut aksinya diketahui karyawan liannya, ketiga pelaku kabur dan dua pelaku berhasil ditangkap lebih dahulu yakni Agus dan Febrianto sedangkan Tandi yang merupakan pelaku penembakan melarikann diri ke dalam hutan.
Kuswahyudi menjelaskan setelah dua pelaku sebelumnya ditangkap dan kasusnya dikembangkan ahirnya seorang pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan dan akhirnya keluar bersembuyi di rumah dan akhirnya juga berhasil ditangkap dan atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.
Saat diperiksa polisi, tersangka Tandi mengakui perbuatannya yang telah menembakkan senpi kecepek saat kejadian terhadap korban di tempat kejadian perkara (TKP). Luk/ant