Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang buruh bangunan yang didapatkan memiliki satu paket sabu-sabu siap pakai dan peralatan isap sabu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Selasa (21/11), mengatakan anggota Saresnarkoba berhasil menangkap seorang buruh bangunan yang kedapatan memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu yang aksinya dalam mengkonsumsi narkoba sudah meresahkan warga.
Kasus penangkapan itu bermula saat warga melaporkan bahwa di daerah mereka sering terjadi pesta narkoba dan setelah diselidiki ternyata pada salah satu rumah warga memang sering dijadikan tempat pakai narkoba.
Polisi kemudian pada Minggu (19/11) sekitar pukul 07.00 Wib yang lalu, melakukan penangkapan terhadap Ardi Yuda alias Yuda (31) yang merupakan buruh bangunan yang memiliki sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di dalam rumahnya yang berada di Lorong Muhajirin RT 08, Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dengan ditemukannya barang bukti satu paket sabu siap pakai, satu alat hisap sabu atau bong, plastik bekas sabu-sabu dan satu telepon genggam.
“Seluruh barang bukti itu berada di dalam rumah tersangka dan tanpa perlawaan dia ditangkap dan mengaku semua perbuatannya yang melanggara sesuai dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Alamsyah Amir.
Kaksus itu kini sedang dikembangkan anggota Satrenarkoba Polresta Jambi dan pelaku diamankan kemudian dites urinenya serta dilakukan pemberkasan perkara. ant