Batanghari, AP – Sebanyak 950 Kelompok Tani (KT) yang tercatat di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kabupaten Batanghari, secara legalitas kini legal berbadan hukum.
Pasalnya, 950 kelompok tani tersebut, sudah dituangkan kedalam SK Bupati Batanghari, Nomor: 105 tahun 2016 tentang penetapan kelompok tani dalam kabupaten Batanghari tahun 2016.
Sementara 120 kelompok tani lagi sampai saat ini belum mengantongi SK bupati. Hal Ini seperti yang diakui oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Batanghari, M Hatta AK melalui Operator Simluh kabupaten Batanghari, Abdul Fata beberapa waktu lalu.
“Saat ini sudah ada 950 kelompok tani di wilayah Batanghari sudah di SK kan oleh bupati Batanghari. Sementara sisanya belum,” kata Abdul Fata.
Dia menjelaskan, dengan telah di keluarkannya SK 950 kelompok tani ini, artinya 950 kelompok tani ini secara legalitas sudah legal dan bahkan dari 950 kelompok tani itu sudah ada yang berbadan hukum.
Dijelaskan Abdul Fata, 950 kelompok tani yang sudah di SK kan ini adalah kelompok tani yang sudah masuk dalam entri Sistem Informasi Penyuluhan (Simluh). Sehingga setelah di entri dalam Simluh ditetapkan dalam SK bupati.
“ SK ini berlaku selama satu tahun, namun jika ada perubahan, SK itu masih berlaku dan jika ada perubahan kelompok tani, maka akan di SK kan kembali,” jelasnya.
Lebihlanjut ia menjelaskan,Kelompok Tani diwajibkan memiliki legalitas yang sah atau berbadan hukum.Sebab syarat penerima bantuan/hibah dari pemerintah wajib berbadan hukum,sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Sup