Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi akan terus menggenjot pemasukan daerah, Salah satunya dengan menggenjot setoran pajak sebesar 10 persen dari pelanggan rumah makan, restoran, hotel, penginapan, dan sejenisnya.
Pajak yang ditarik dari setiap transaksi dari beragam usaha tersebut, akan dimasukan untuk menambah penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikabupaten ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjabbar Yon Heri SP ME melalui Kabid PAD Ahmad membenarkan hal ini dijelaskan Ahmad, kebijakan pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen ini sudah disetujui Bupati Safrial dan secara resmi berlaku sejak 31 Oktober 2017 yang lalu.
Menurutnya, adapun dasar kebijakan pajak 10 persen ini berdasarkan Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Perda No 2 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda No 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Ya, artinya penertiban untuk kesadaran wajib pajak, terutama pengusaha itu harus menerapkan 10 persen seperti dirumah makan, bukan rumah makan yang dikenakan pajak tapi orang yang makan, misalnya kita makan Rp.100 ribu tambahkanlah Rp.10 ribu disitu untuk pajaknya 10 persen,” kata Ahmad kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ahmad sangat berharap, dengan adanya peraturan pajak 10 persen untuk pelanggan rumah makan, restoran, hotel dan penginapan akan ikut mendongkrak target PAD yang telah direncanakan.
“Selama ini kalau ditungkal ini belum ada yang menerapkan seperti itu. Makanya kita menghitung omsetnya berapa perbulan mereka (Pengusaha) dapat,” tandasnya. it