Muarasabak, AP – Pada penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), masih menunggu keputusan dari KPU Pusat. Komisioner KPUD Tanjabtim, Mustaqim mengatakan, ada tujuh prinsip utama dalam penataan Daerah Pemilihan (Dapil), yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
Untuk pemilu 2019, terang Mustaqim, KPUD Tanjabtim telah merancang sejumlah varian penataan Dapil. Ada Tiga opsi yang harus dirumuskan dalam pembahasan penetapan Dapil. “Yaitu wilayah, jumlah penduduk dan kombinasi keduanya adalah 3 rumusan dalam penerapan dapil,” katanya Rabu (22/11) kemarin.
Lebih lanjut Mustaqim menjelaskan, kesetaraan suara ini terkait dengan prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu Dapil dengan Dapil lainnya. Kemudian, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional berkaitan dengan prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil.
Lanjutnya, proporsional berkaitan dengan prinsip yang memerhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. “Integritas wilayah adalah prinsip yang memerhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memerhatikan kondisi geografis dan saran penghubung,” terangnya.
Pedoman dalam penataan Dapil pemilu 2019 untuk Kabupaten Tanjabtim mengacu pada keputusan KPUD. “Di bulan Desember ini akan pembahasan penetapan dapil dan kita menunggu keputusan dari KPU RI,” ungkapnya.
Untuk Kabupaten Tanjabtim sendiri masih tetap pada jumlah kursi yang lama, mengingat dengan jumlah penduduk. “Jumlah penduduk di Tanjabtim, 222.834 dengan jumlah 30,” tukasnya fni