Sarolangun, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Kamis (23/11) menggelar acara Rapat Kerja (Raker) penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu lagislatif tahun 2019, bertempat di Aula Hotel King Sarolangun.
Ketua KPU Sarolangu Ahyar.S.Th.I dalam sambutannya mengatakan Pemilu 2014 lalu adalah pemilihan legislatif saja, numun untuk pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang penggabungan pemilu yaitu pemilu, legislatif dan Pemilu Presiden, artinya menambah pekerjaan bagi KPU.
“Hasil dari Pemilu tersebut harus kita kawal dan sama-sama kita sukseskan pemilu serentak tahun 2019,” harapnya.
Komisioner KPU Sarolangun Thoriq Kurniawan,S.Pd dalam penyampaian meteri UU Nomor 7 tahun 2017 tentang alokasi jumlah kurai, daerah pemilihan (Dapil), pengusulan bakal calon dan kampanye.
Demikian Asriyadi.S.Sos menyampaikan materi Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.
Selanjutnya Ali Wardana,S.Kom menyampaikan Mekanisme kerja dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi amggota DPRD Kabupaten/kota.
Acara dilanjutkan tanya jawab, terpisah Sekretaris KPU Sarolangun H.Basarudin Lubis di dampingi Andi Lingga mengatakan bahwa acara diikuti Asisten II Azrian, Dinas Capil, para Camat, Tokoh pemuda, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat. luk