Jakarta, AP – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat kurir 600 ribu butir ekstasi yang dikirim dari Belanda dan disamarkan didalam paket mesin vakum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan kasus ini terkuak berkat adanya informasi masyarakat.
“Informasinya bahwa akan ada pengiriman dari Eropa, tapi tidak tahu kapan,” kata Ari di Kantor Bareskrim, Gedung V Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (23/11).
Setelah penyelidikan selama satu bulan yang dilakukan penyidik Bareskrim dan tim Bea Cukai Bandara Soetta, terungkap bahwa pada 8 November 2017, paket ekstasi yang menjadi target operasi petugas telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Modusnya, barang terlarang tersebut dikirimkan dalam paket yang disebutkan oleh pengirim berisi mesin vakum.
Tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai mengawasi masuknya barang tersebut setibanya di Bandara Soetta hingga ke Perumahan Villa Mutiara Gading 2 Blok F7 Nomor 9A RT 007 RW 016 Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.
“Kami lakukan pengintaian hingga ke tempat tujuan yakni Tambun Bekasi,” katanya.
dialamat rumah tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni Dadang Firmanzah (22) dan Waluyo (37).
Sementara dari pengeledahan di rumah tersebut disita barang bukti dua kotak kayu besar yang berisi 120 bungkus ekstasi yang terdiri dari 40 bungkus ekstasi warna oranye, 40 bungkus ekstasi warna hijau dan 40 bungkus ekstasi warna pink.
“Dalam masing-masing bungkusnya ada lima ribu butir pil ekstasi,” katanya.
Dengan demikian barang bukti yang disita adalah sebanyak 600 ribu butir ekstasi dengan bobot total 243,2 kilogram.
Dari hasil keterangan tersangka Dadang dan Waluyo, mereka diperintah oleh napi bernama Andang Anggara (26) alias Aan Bin Suntoro yang mendekam di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmita (40) alias Obes yang dipenjara di Lapas Tingkat I Gunung Sindur.
Sebelum ditangkap, tersangka Dadang dan Waluyo sempat mengirimkan paket berupa satu bungkus ekstasi berisi 5.000 butir ekstasi yang diterima oleh Randi Yuliansyah (22) di Lotte Mart Grand Pramuka City, Jalan Jend. Ahmad Yani Kav 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada pengiriman empat bungkus ekstasi (berisi 2.000 butir ekstasi) ke alamat yang sama yang diterima oleh Handayana Elkar Manik (31).
“Petugas langsung meringkus kedua penerima paket,” katanya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto telah mengirimkan surat Kementerian Hukum dan HAM guna memperoleh izin untuk memeriksa dua napi yang menjadi pengendali.
“Kalau sudah dapat izin, kami koordinasi dengan dua lapas, nanti dua napi itu akan dibawa dan diperiksa di Bareskrim,” kata Brigjen Eko. ant