Kualatungkal, AP – Satu unit kapal Speed Boat bernama Suluh Mina 15 bantuan Penyuluhan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kelautan dan perikanan Pusat kondisinya memprihatinkan.
Selain terbengkalai, kondisi sarana bantuan tersebut hanya ditambatkan di PPI Parit Tujuh dalam keadaan kusam dan tidak terawat.
Pantauan, keberadaan satu unit kapal Speed Boat lengkap dengan peralatan mesin-mesin tersebut jarang sekali terpakai. Lebih lagi, sejak beberapa tahun ini Speed Boat tersebut tergeletak di Pelabuhan TPI Kualatungkal, tanpa adanya perawatan dari Dinas terkait. Bantuan dari pusat pada tahun 2007 silam tersebut, diperuntukkan bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjabbar.
Lek No nelayan setempat, mengaku selain jarang digunakan, para nelayan juga tidak pernah melihat Speed Boat tersebut digunakan.
“Ini seharusnya dirawat dengan baik, ini kan aset yang harus dijaga. Kalau tidak terpakai, apa salahnya biak kami pinjam melaut agak jauh, siapa tahu banyak hasil tangkapan,” kata pria paruh Baya itu.
Sementara Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan dan Kelautan Tanjabbar Prasojo tidak menampik dengan terbangkalainya bantuan dari pusat tersebut.
Dirinya mengaku, bahwa Speed Boat Suluh Mina bantuan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk pengawasan penangkapan ikan dilaut dan diperairan umum tersebut belum maksimal digunakan.
“Memang telah lama tidak beroperasi kembali, sebenarnya satu unit bantuan kapal ini memang telah lama, sejak sepuluh tahun lalu,” ungkapnya.
Sejak beberapa tahun terakhir, kata dia, memang Speed Boat tersebut tidak pernah lagi difungsikan dan dibiarkan begitu tanpa ada perawatan. Hal ini dikarenakan adanya peralihan wewenang pengawasan dari kabupaten ke provinsi.
Dengan demikian, kita (DKP Tanjab Barat) tidak bisa lagi mengajukan anggaran perawatan terhadap speed Boat tersebut,karena diambil alih provinsi. Meskipun saat ini masih dalam proses.
“Ini sejak awal tahun 2017 kemarin. Kita tidak lagi berani menganggarkan biaya perawatan,”sebutnya.
Dijelaskannya, posisi siapa yang bertanggung jawab atas satu unit kendaraan air ini, masih menggantung. Alias belum ada kejelasannya. Lagi pula, untuk melakukan serah terima aset tersebut, harus dilakukan antar kepala daerah dengan gubernur.
“Ini tidak bisa dilakukan antar dinas DKP kabupaten dengan provinsi saja. Harus bupati sendiri yang menyerahkannya ke Gubernur Jambi,” ungkapnya.
Semenjak adanya undang-undang nomor 23 tahun 2016, terkait kewenangan dalam pengawasannya diambil alih oleh pihak propinsi, sehingga kapal-kapal pengawasan yang ada di Kabupaten kita serahkan ke Polisi.
Dirinyapun mengakui, untuk kapal Speed Boat Suluh Mina sampai saat ini tidak ada sama sekali anggaran untuk perawatannya.
“Kalau untuk anggarannya perawatan memang gak ada dari kita, namun kalau nanti pihak Provinsi tidak mau lagi mengangarkan. Itu bisa kita tarik kembali untuk dimanfaatkan,” bebernya.(her)