Sarolangun, AP – Kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim (Satgas Gakkum Ops Pekat II Polres Sarolangun) patut diacungkan jempol. Karena telah berhasil membongkar sekaligus membekuk pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (363 KUHP), Sabtu (25/11). Pelaku diketahui berinisial SI ( 25) Warga Desa Sei Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarongun.
Pelaku diamankan petugas diduga telah mengambil barang inventaris di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B – 65/XI/ 2017/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 23 November 2017.
Selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Tv merek FAWS 14 Inch,1 Unit Receiver Indovision merek Samsung, 1 Unit tape mobil FM/USB/SD/MP3 PLAYER, 1 buah obeng kembang, 2 buah speaker merek Acer dan merk ADVANCE serta 2 Buah remote TV.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP saat dikonfirmasi, Minggu (26/11), dengan tegas menyebutkan sekarang pihaknya telah mengamankan satu orang disinyalir kuat pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan.).
Disebutkan Kapolres, Tempat kejadian Pekara (TKP) terjadi di Kantor DISHUB Kabupaten Sarolangun. Tepatnya dibagian Ruangan Pengujian Pendaraan Bermotor (PKB). Disela itu juga Kapolres menerangkan kronologis kejadian. Terjadi pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 sekira Jam 07.00 WIB yang lalu Setelah 3 hari penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi petugas. Maka diketahui pelaku telah melakukan perbuatan tindak pidana Curat tersebut.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan petugas, rupanya pelaku yang tak mempunyai pekerjaan tetap ini. Juga mengaku telah melakukan aksi kejahatan pencurian dibeberapa tempat. Diantaranya pencurian Motor Mio J bersama dengan pelaku Tyson, Andi pada tahun 2016 yang lalu.
“Kemudian pada bulan Agustus 2017 ,pelaku kembali melakukan pencurian tabung gas di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun,” ungkapnya. luk