Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua orang pengedar pil ekstasi, yakni Anto (25) dan Riyan (25), keduanya warga Danau Sipin.
Plt Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Polisi Alamsyah Amir di Jambi Senin, mengatakan kedua pengedar ekstasi itu ditangkap pada Sabtu (25/11) petang oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi di rumah salah satu pelaku.
Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket ekstasi seberat 1,30 gram siap jual dan telepon genggam untuk bertransaksi.
Saat ditangkap keduanya mengakui bahwa barang haram itu miliki mereka yang akan dijual kepada para pelanggannya yang memesan.
Menurut Alamsyah, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan bahwa di salah satu kampung di Kota Jambi sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian menggelar kegiatan operasi Pekat dengan sasaran pengedar narkoba di kawasan Danau Sipin.
Kedua pelaku, Anto dan Riyan, kini harus mendekam di Mapolresta Jambi dan kasusnya akan dikembangkan pihak penyidik Polresta Jambi. ant