Sarolangun, AP – Senin tanggal 27 November 2017 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin. Kabupaten Sarolangun. Provinsi Jambi. Pihak kepolisian dari Mapolsek Mandiangin telah berhasil menciduk pelaku 351 yang diketahui indititasnya atas nama Rifat.
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan mengunakan sajam terhadap korban Hermanto karyawan SPBU 2137465 Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Dipimpin langsung Kapolsek Mandiangin AKP Iskandar CH, SH, MH beserta 4 Orang Personil Polsek Mandiangin.
Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi : LP / B-15 /VII / 2017 / Jambi / Res Sarolangun / Sek Mandiangin.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP melalui Kapolsek Mandiangin AKP Iskandar CH SH MH dalam keterangannya kepada Wartawan , selasa (28/11/2017). Dengan tegas menyebutkan itu terjadi pada Hari Selasa tanggal 25 Juli 2017 Sekira pukul 21.55 Wib.
Pelaku Rifat diketahui tinggal di Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Dijelaskan Kapolsek kronologis kejadian selasa 27 Juli 2017 sekira pukul 21.50 Wib.
Sewaktu korban sedang duduk bersama saksi di depan kantor SPBU Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin. Tiba tiba pelaku datang dan langsung menikam korban pada bagian rusuk kanan.
“Mengetahui hal tersebut korban sempat bertanya “Kau Nikam Aku ya”. Pada saat itu juga pelaku kembali menikam korban dan mengenai perut bagian atas pusat. Mendapatkan serangan 2 (dua) kali korban pun mencoba melarikan diri kedalam kantor SPBU” kata Kapolsek.
Ironisnya pelaku yang sudah seperti kemasukan setan tersebut terus mencoba mengejar korbannya. Namun aksi sadis pelaku berhasil di tahan oleh warga.
Melihat korban menyalamatkan diri dengan cara masuk kedalam kantor SPBU, pelaku akhirnya pergi meningalkan TKP.
Lalu atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek mandiangin guna proses lebih lanjut. Motip penyerangan terhadap korban disinyalir menyangkut dendam pribadi. luk