Zumi Zola dan Fachrori Angkat Bicara
Jambi, AP – Empat orang pejabat di Provinsi Jambi yang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa petang (28/11) setelah diperiksa di Mapolda Jambi dibawa langsung ke kantor KPK di Jakarta menggunakan pesawat terbang pada pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lapangan, Rabu (29/11), setelah terjaring OTT oleh penyidik KPK di Jambi dan menjalani pemeriksaan selama 20 jam lebih di Mapolda Jambi, keempat pejabat tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat menuju gedung KPK di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka di antaranya anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, anggota DPRD Jambi dari Demokrat Nurhayati, Asisten III bidang Administrasi Umum di Pemprov Jambi Syaifuddin dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
Tiba lebih awal Supriyono bersama Arfan. Supriyono yang merupakan Ketua Fraksi PAN hanya melambaikan tangan ke arah awak media di pelataran gedung KPK. Dia tak memberikan keterangan apapun terkait OTT kali ini.
Sama seperti Supriyono, Arfan yang baru diangkat menjadi Plt oleh Gubernur pada Agustus 2017 lalu tak mengeluarkan sepatah kata pun. Mereka berdua langsung masuk ke lobi gedung KPK, menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Menyusul kemudian, Syaifuddin dan Nurhayati tiba bersama dalam satu mobil. Syaifuddin yang masih mengenakan celana dinas itu berjalan tanpa memberikan keterangan dan diikuti Nurhayati di belakangnya.
Nurhayati yang mengenakan baju merah dengan balutan kerudung hitam juga tak memberikan keterangan. Mereka berdua langsung bergegas masuk ke dalam markas pemberantasan korupsi.
Mereka berempat yang ditangkap penyidik KPK di Jambi diduga terlibat suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018. Sementara empat orang lainnya diamankan di Jakarta.
Sekedar informasi, dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan mengamankan 10 orang dan uang lebih dari Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Zumi Zola sendiri sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. DPRD Provinsi Jambi diketahui pada Senin, 27 November 2017 menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi.
RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Di dalam APBD 2018 itu, anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp805.500.000.000 menjadi Rp829.666.812.900. APBD 2018 diketok DPRD Jambi pada Senin (27/11) lalu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan bahwa KPK sedang melakukan kegiatan penindakan di Provinsi Jambi dan Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, tujuh orang ditangkap di Jambi dan tiga lainnya ditangkap di Jakarta.
“Unsur dari 10 orang itu ada yang merupakan penyelenggara negara di daerah, dalam hal ini anggota DPRD setempat, kemudian ada pejabat dan pegawai di Pemprov juga, termasuk pihak swasta,” ujar Febri di Gedung KPK, Selasa malam.
Menurut Febri, dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemberian yang akan diterima penyelenggara negara di Jambi.
Lebih lanjut, berikutnya, Menurut Febri Diansyah, tim penindakan KPK tersebut belum menggeledah ruangan untuk mencari bukti dan informasi lanjutan. Namun, sudah ada beberapa ruangan yang disegel tim KPK untuk selanjutnya akan digeledah.
“Ada beberapa yang sudah dipasang KPK line,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2017).
Namun, Febri tak menjelaskan detil terkait lokasi penyegelan tersebut. Termasuk saat ditanya apakah ruangan Gubernur Jambi Zumi Zola turut dipasang KPK line.
“Belum bisa disampaikan sekarang,” kata dia.
Menanggapi persoalan ini, Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulfkifli belum menerima keterangan pasti dari KPK, siapa saja yang ditangkap, termasuk plt sekda, Zola mengaku belum mengetahui secara pasti, lebih lanjut Zumi Zola mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan pejabatnya yang terkena Oprasi Tanggap Tangan (OTT) oleh KPK, ini sangat mencoreng nama baik Provinsi Jambi.
Yang perlu dilakukan saat ini adalah, mengikuti aturan yang sudah ada dan berupaya memperbaiki kredibilitas Provinsi Jambi, terkait pejabat yang terkena OTT Zola secepatnya akan mengkordinasikan Kementrian Dalam Negri (Mendagri) dan mengikuti peraturan yang ada, “yang pasti kita akan tindak tegas, ” ujarnya.
Setelah OTT yang dilakukan oleh KPK tertangkapnya pejabat Pemprov Gubernur mengungkapkan tidak mengganggu pogram Jambi Tuntas, salah satunya pembanguna pasar Angso Duo yang mana di ketahui asisten III yang tertangkap KPK. “Angso Duo ini saya harapkan bulan Januari selesai di kerjakan,” ujarnya saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pasentren As’ad Olak Kemang Sebrang Kota Jambi.
Disisilain, Wakil gubernur Jambi, Fachrori Umar juga menyayangkan adanya pejabat di Jambi yang korupsi, “saya himbau kepada kawan-kawan, ubahlah perangai (prilaku) jangan hanya mikiri uang dan uang, kalau dapat uang itu di bagi rakyat, jangan makan sendiri,” ujar Wakil Gubernur.
Lebih Lanjut, KPK menyita uang Rp4,7 miliar dalam OTT terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2018. Uang itu dijadikan barang bukti suap.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan pengecekan di lapangan, KPK melakukan kegiatan OTT pada Selasa (28/11) di beberapa lokasi terpisah di Jambi dan Jakarta. Secara keseluruhan KPK mengamankan 16 orang. 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta,” kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
12 orang yang ditangkap di Jambi itu, yakni Supriono, Arfan, Saifudin, NUR istri dari Saifudin, ATG anak buah Saifudin, GWS dari swasta, DHI anak buah dari Arfan, WYD anak buah Arfan, RNI staf Dinas PUPR Provinsi Jambi, SRP sopir Supriono, WSS Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, dan OTG sopir Arfan.
Kemudian empat orang yang diamankan di Jakarta, Erwan Maik, AMD Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, ASL adalah swasta, dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Dari 12 orang yang diamankan di Jambi, empat orang dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, yaitu Supriono, Saifudin, Arfan, dan NUR istri dari Arfan.
Lebih lanjut, Basaria menyatakan pada Selasa (28/11) pukul 12.46 WIB, KPK mendapat informasi akan ada rencana pertemuan antara Supriono dan Saifudin di sebuah restoran dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode “undangan”. “Kemudian pada pukul 14.00 WIB terjadi pertemuan Saifudin dan Supriono. Supriono keluar dari restoran lalu masuk ke dalam mobil Saifudin. Diduga transaksi di mobil tersebut kemudian Supriono keluar dari mobil terlihat membawa kantong plastik warna hitam, lalu pada saat itu tim KPK mengamankan Supriono dengan barang bukti kantong plastk hitam berisi uang Rp400 juta,” kata dia.
Kemudian di tempat yang sama, kata Basaria, KPK juga mengamankan Saifudin dan SRP sopir dari Supriono, “Sebelum masuk ke mobil Saifudin, Supriono sedang makan dengan GWS, tim kemudian juga mengamankan GWS,” ungkap Basaria.
Selanjutnya, tim KPK membawa Saifudin ke rumah pribadinya di kota Jambi.
“Di rumah pribadi tersebut ditemukan uang sejumlah Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga akan diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018. Di rumah ini, tim juga mengamankan ATG anak buah Saifudin dan NUR anggota DPRD yang juga istri Saifudin,” tuturnya.
Selanjutnya lima orang tsb, yaitu Saifudin, NUR, Supriono, GWS, dan ATG dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada malam hari pukul 19.00 WIB, tim KPK mencari dan mengamankan Arfan di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim mengamankan Rp3 miliar. Kemudian Arfan Dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Basaria.
Sekitar pukul 20.00 WIB, WSS Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi mendatangi Mapolda Jambi untuk memberikan keterangan.
“Sekitar pukul 20.40 WIB tim mendatangi kantor Dinas PUPR, dan menemukan RNI, staf dari Arfan yang saat ditemukan sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas. Diduga RNI ini berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang, kemudian RNI dibawa ke Mapolda Jambi,” ujarnya.
Secara paralel di Jakarta, tim KPK mengamankan 4 orang.
“Sekitar, pukul 17.19 WIB, KPK mengamankan tiga orang, yaitu AMD Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, ASL adalah swasta, dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di sebuah gerai kopi di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Kemudian mereka dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Basaria.
Selanjutnya, Basaria mengungkapkan sekitar pukul 20.00 WIB, KPK mengamankan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik di sebuah apartemen di daerah Thamrin Jakarta Pusat. Kemudian Erwan Malik dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim