Kualatungkal, AP – Kalau proyek pemerintah daerah mendapat pendampingan dari jajaran kejaksaan, Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga menjadi perhatian khusus Polri.
Ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Kapolri, Kemterian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kemendagri, terkait Pengawasan Dana Desa.
Mempertegas MoU ini, Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) AKBP Alfonso Doly Gilbert Sinaga dan jajaran memberikan sosialisasi bersama Pemkab Tanjabbar di Balai Pertemuan Kantor Bupati.
Peserta sosialisasi terdiri dari unsur Babinkamtibmas Polres, Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tanjabbar Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekda Tanjabbar, Drs H. Ambok Tuo MM serta sejumlah pimpinan OPD terkait di Tanjabbar.
“Tujuanya adalah agar dana Desa ini pengelolaanya benar, efesien dan akuntabel,” kata pria berdarah Batak ini.
Ia menjelaskan, anggota Babinkamtibmas yang ada di wilayah berkewajiban mengawasi dan menjaga Kades supaya tidak melakukan kesalahan dan penyelewengan.
“Adapun tujuan dari pengawasan dana desa ini untuk lebih aman, dan juga mencegah adanya penyelewengan,” jelasnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Pandit Wasianto. Pandit menjelaskan, sosialisasi ini dalam rangka memberi pemahaman serta memberi penjelasan tentang bagaimana mengaplikasikan terkait nota kesepahaman antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri.
Menurut Kasat Reskrim, kesepahaman ini telah memerintahkan petugas Babinkamtibmas untuk melakukan pendampingan penggunaan dana Desa.
“Perlu dipahami oleh Kepala Desa bahwa keberadaan Babinkamtibmas yang melakukan pendampingan jangan dijadikan beban. Nota kesepahaman ini sifatnya pendampingan dan mencegah terjadinya permasalahan dana Desa serta untuk memastikan segalanya dapat berjalan dengan semestinya,”ujar Kasat Reskrim memberi pemaparan materi saat menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.
“Kepada para Kapolsek, Babinkamtibmas agar bersama-sama mengawal penggunaan dana Desa, mudah-mudahan dana tersebut dapat direalisasikan oleh Kepala Desa dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Sekda Tanjabbar, Drs H. Ambok Tuo mengatakan, dalam pengolaan dan penggunaan dana Desa, setiap Kepala Desa dan perangkatnya harus sesuai dengan azasnya, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib administrasi.
“Saya tidak ingin perangkat Desa terjerat hukum, maka gunakanlah dana Desa sesuai prosedur,” pinta Sekda. (bjg)