Sarolangun, AP– Minggu dini hari (3/12) sekira pukul 02.30 Wib, Tim gabungan personel Sat Reskrim dan Sat intelkam Polres Sarolangun, berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana membawa emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
Pelaku diketahui indititasnya berinisial R K, (43 ) tahun berdomisili di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Tempat Kejadian Pekara (TKP) di Jalan Lintas Sumatera KM.09 tepatnya di depan RSUD Chatib Quswaen Kabupaten Sarolangun.
Dari tangan pelaku polisi menemukan 1 buah tas ransel warna abu abu, 1 buah tas kecil warna hitam Merek Eiger dan 23 Lempengen butiran berwarna Kuning. Disinyalir kuat barang tersebut emas dengan sebanyak 947 gram (0,947 kg) bila dirupiahkan setara dengan 500.000.000 juta.
Kemudian Uang sejumlah Rp. 175.000, 3 buah Handphone Merek Nokia , 1 buah Handphone merek samsung juga dua buah dompet .
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP melalui Kompol Agus Saleh saat diconfirmasi penangkapan pembawa emas hasil PETI, dengan tegas membenarkan hal tersebut, Kompol Agus Saleh bahkan juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku PETI.
Yang mana pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2017, Personel Sat Intelkam Polres Sarolangun, mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seseorang yang membawa emas dari hasil PETI di wilayah Desa Rantau Gedang Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.
Begitu mendapatkan informasi kemudian personel Sat Intelkam Polres Sarolangun langsung berkoordinasi dengan personel Tipidter Sat Reskrim untuk melaksanakan lidik.
Informasi yang masuk ternyata benar, bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa emas dari hasil PETI menggunakan travel yang menuju kearah Bengkulu.
” Selanjutnya personel Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Sarolangun bergerak cepat melakukan penyetopan terhadap mobil yang ditumpangi diduga pelaku,” Kata Kompol Agus Saleh.
Diucapkannya kembali, begitu sampai di depan RSUD Chatib Quswaen Sarolangun, Tim gabungan menghentikan satu unit mobil Daihatsu Luxio warna abu abu Metalik, “Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku RK,” terangnya.
Kemudian ditemukan kepingan lempengan barang yang mencurigakan berwarna kuning diduga emas dari hasil PETI, yang dibungkus didalam sebuah plastik bening.
Seterusnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut.
Tidak berhenti disitu saja, kemudian Tim gabungan Sat Intel dan Sat Reskrim Polres Sarolangun, Melakukan penggeledahan di Desa Rantau Gedang Kecamatan Bathin VIII, disana petugas kembali menemukam 1 set alat pembakar, 1 buah kayu alas pembakar, 1 buah timbangan digital, 2 buah mancis atau korek api. 1 buah Kalkulator, 1 buah kuas warna merah 2 kantong cup plastik, 1 buah stoples plastik warna hijau berisi pijar, 2 buah penjepit, 1 buah kardus yang berisi mangkok terbuat dari tanah, 1 set cerobong pembakaran, 1 botol Aqua yang berisi bahan bakar minyak jenis bensin 1 corong warna merah dan uang sebesar Rp.2.224.000. luk