Sungaipenuh, AP – Kalah dalam proses hukum perdata ditingkat pebgadilan Negeri Sungai Penuh, membuat Hj Nurjihan harus merelakan rumah permanen miliknya yang berada di Desa Gedang Kecamatan Sungai Penuh di Eksekusi oleh pihak Pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan, Dedi Kuswara membenarkan proses hukum sidang perdata yang dilaksanakan di Pengadilan negeri Pungaipenuh. Menurutnya salah satu tugas pokok pengadilan negeri untuk perkara perdata hingga pada prosesnya ke tingkat eksekusi.
Eksekusi tanah disampaikan pihak pemohon yang dinyatakan menang pada sidang perdata. Hal ini atas dasar kekuatan hukum tetap, yang ditindaklanjuti dengan hasil kasasi sampai meninjau kembali, dilaksanakan hari ini.
“Dimana pemohon eksekusi mempunyai hak atas objek yang dieksekusi. Pasal hukum acara perdata, bahwa pihak pemenang Eliarti Binti Majohan mengajukan permohonan eksekusi yang dilaksanakan, Senin (4/11),” ungkapnya.
Dikatakannya, sebelumnya pihak pemohon atas nama Hj Nurjihan Binti M Supi memohon kasasi namun dalam prosesnya hingga kasasi Eliarti dinyatakan menang dan berhak atas tanah yang berlokasi di Desa Gedang Kecamatan Sungaipenuh. Pihak Hj Nurjihan berdasarkan putusan mahkamah agung 19 des 2016, nomor 2740K/PDT/2016 harus keluar dari tanah tersebut. Adapun dasar eksekusi tersebut adalah salinan penetapan dari PN Sungai Penuh No 26/ Pdt.G/2015/PN/Spn tanggal 4 Desember 2017
Perihal penetapan ketua pengadilan negeri Sungai Penuh tanggal 22 November 2017, No 26/ Pdt.G/2015/PN/Spn tentang perintah untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek tanah sesuai No.26/ Pdt.G/2015/PN/Spn.
“Tanah ini sudah bersengketa sejak tahun 2015, sudah dua tahun prosesnya. Hasinya baru keluar, hingga berujung pada eksekusi,” sebutnya.
Kerabat dari Eliarti, Marlis membenarkan sengketa tanah tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015, prosesnya mulai dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh hingga Kasasi di tingkat Pengadilan Jambi. Tanah tersebut merupakan tanah warisan yang diserahkan pihak keluarga kepda Eliarti. Namun, pihak Hj Nurjihan mengaku tanah tersebug miliknya, sehingga didirikan langsung rumah diatasnya.
“Secara ukuran tanahnya berada dibelakang tanah kami, makanya sampai ke pengadilan hingga eksekusi,” terangnya.
Atas eksekusi tersebut, lanjutnya rumah milik Hj Marjihan dirobohkan, dalam prosesenya tidak ada perlawanan.”Kita tidak enak, karena kita masih keluarga. Tapi kalau mau dilanjutkan ya mau bagaimana lagi,”sebutnya.
Kabag Ops Polres Kerinci, AKP M Alfian menjelaskan eksekusi bangunan dilaksanakan atas permohonan Eliarti, sebelumnya prosesnya sudah dilaksanakan medisiasi kedua belah pihak, sampai dengan keputusan eksekusi. Pihak Pengadilan negeri sungai penuh memenangkan Eliarti, serta menyurati polres pengamanan eksekusi lahan.
“Anggota yang kita turunkan berdasarkan sprint polres kerinci 28 november 2017, ada 60 personil. Pada pagi kesini, ada sedikit perlawanan riak kecil, berdasarkan data intelijen. Makanya kita pangil, sehingga proses eksekusi berjalan lancar,”sebutnya. hen