Jambi, AP – Polda Jambi kemarin (04/12) menggelar ekspose penangkapan tiga mobil truk yang mengangkut barang-barang ilegal tidak bersurat senilai Rp 10 Milliar, penangkapan berhasil dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat pada hari Minggu (03/12) lalu.
Diduga barang-barang itu datang dari China dan Hong Kong untuk diantar ke Jakarta menggunakan jalur darat dan melintasi Jambi.
Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, Subdit I Reskrimsus berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari arah Batam.
Barang tersebut akan diantar ke Jakarta dan belum diketahui akan diberikan ke siapa.
“Kami masih menetapkan DPO untuk penerima barang, dari 3 truk ini banyak ragam barang yang dibawa,” kata Haydar.
Sejumlah barang-barang selundupan asal Hong Kong dan Tiongkok diperkirakan bernilai Rp 10 miliar.
Barang-barang tersebut diamankan dari ekspedisi CS berlokasi di Jalan Sentot Alibasa, RT 7 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.
Barang-barang selundupan yang diamankan seperti mainan anak-anak, pakaian wanita, jam tangan, sepati, tas wanita, serta sparepart mobil.
Barang-barang yang diamankan tersebut asli atau bukan, Haydar belum bisa memastikan.
“Asli atau bukan belum bisa dipastikan. Masih kita periksa,” ujar dia.
Pelaku ada tiga orang, pelaku sudah kita amankan berinisial SH. EN dan AR, kata Wakapolda Jambi, Ahmad Haydar, para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Jambi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. RUL