Kualatungkal, AP – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Riano Jayawardhana di Pengadilan Negeri (Kualatungkal), Selasa (05/12), menghadirkan sejumlah saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain Ketua DPRD Tanjabbar, Faiza Riza dan dua anggota DPRD, H Syaifuddin Ketua BK dan Jamal Darmawan. Saksi yang dihadirkan ini merupakan saksi fakta terkait komentar Riano di media sosial.
Sidang dimulai pukul 10.52 wib, Ketua DPRD Tanjab Barat menjadi orang pertama menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kualatungkal, Achmad Peten Sili berserta dua Hakim anggota lainnya.
Kepada hakim, Faiza Riza mengakui pernah membaca komentar rekannya dari sebuah akun medsos facebook.
“Saya tahunya setelah Suprayogi (Ketua KNPI Tanjabbar) menanyakan dan memperlihatkan isi tulisan Riano itu,” beber Faisal.
Lalu dirinya mendapatkan keterangan dari terdakwa sekitar pukul 14.00 WIB via telepon. Dimana waktu itu Riano mengaku sedang berada di Jambi.
“Ketika kami bertemu malam harinya barulah Riano mengaku khilaf saat ditanyai soal tulisannya di medsos,” kata Faisal.
Icol juga ditanya soal pertemuan terdakwa dengan dirinya di sebuah Warung Kopi di Jalan Sriwijaya.
Usai memeriksa saksi pertama, Hakim ketua mempersilahkan saksi kedua, H. Syaifuddin Marzuki, kepada Hakim, H. Syaifuddin mengaku mengenal sejumlah benda yang dibungkus palstik sebagai barang bukti, dan salah satunya adalah ponsel miliknya.
Seperti halnya dengan dua saksi lainnya, Jamal Darmawan Sie juga mendapat pertanyaan seputar kasus yg menjerat Riano terkait postingan.
Setelah mendengarkan keterangam dari ketiga saksi Hakim mengatakan akan mengambil keterangan saksi lainnya pada sidang lanjutan keempat pekan depan. (her)