MERANGIN-Maraknya Minimarket yang menjual alat kontrasepsi secara terbuka menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Merangin.
Hal inipun ditanggapi serius oleh Kasi Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Riko Kurniawan, yang dibincangi diruang kerjanya.
Riko Kurniawan mengaku resah dengan aturan Minimarket yang memajang alat kontrasepsi berada didekat kasir secara terbuka dan bisa dijangkau anak-anak.
“Siapa yang tidak resah dengan aturan Minimarket seperti itu, apalagi itu dekat dengan jangkauan anak-anak nanti malah dikira permen” kesal Riko Kurniawan.
Namun Riko Kurniawan mengakui hingga saat ini belum ada aturan yang melarang penjualan secara terbuka Alat Kontrasepsi tersebut, namun secara etika Riko Kurniawan meminta pihak Minimarket tau diri kita berada di Negara Indonesia yang masih menjujung tinggi adap dan kesopanan.
“Setau saya secara aturan memang belum ada Perda yang melarang hal tersebut, namun harapan kita sebagai masyarakat pihak Minimarket harus tau kalau kita berada di Negara yang menjujung tinggi adap dan kesopanan” tegas Riko Kirniawan.
Secara Kedinasan Riko Kurniawan mengaku sudah memberikan surat himbauan agar barang tersebut tidak dipajang terbuka ke pihak Minimarket.
“Secara kedinasan kita sudah pernah berikan surat teguranlah yang intinya menghimbau supaya barang tersebut tidak dijual terbuka, tapi kami tidak tau di indahkan atau tidak,” pungkas Riko Kurniawan (nzr)