Jambi, AP – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada November 2017 sebesar 102,73, naik 1,31 persen dibanding NTP bulan sebelumnya dan peningkatan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani naik 1,58 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik 0,27 persen.
Kepala BPS Jambi, Dadang Hardiwan, mengatakan untuk Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan, Selasa (05/12).
Nilai ini juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di sepuluh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi pada November 2017, NTP Provinsi Jambi naik sebesar 1,31 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu dari 101,41 menjadi 102,73.
Dadang mengatakan, peningkatan NTP pada November 2017 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian yang naik sebesar 1,58 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani hanya naik sebesar 0,27 persen.
Peningkatan NTP terjadi pada tiga subsektor yaitu subsektor tanaman pangan naik sebesar 0,49 persen, subsektor Hortikultura naik sebesar 0,90 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 2,16 persen.
Sedangkan untuk angka NTP pada subsektor perikanan turun sebesar 0,70 persen dan NTP pada subsektor peternakan tidak mengalami perubahan.
Perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) perdesaan mencerminkan angka inflasi/deflasi di wilayah perdesaan. Pada November 2017, IHK di wilayah perdesaan Provinsi Jambi sebesar 130,04 atau terjadi inflasi sebesar 0,34 persen, kata Dadang Hardiwan.
Namun jika dilihat menurut kelompok konsumsi rumah tangga, inflasi terjadi pada tujuh kelompok yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0,42 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,23 persen, perumahan 0,13 persen, sandang 0,06 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,60 persen, pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,08 persen serta kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 0,51 persen.