Muarasabak, AP – Realisasi pencairan Dana Desa (DD) tahap II sudah mencapai 92 persen atau sebanyak 67 desa dari 73 desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Sisanya, ada 6 (Enam) desa yang belum melakukan pencairan, yaitu Desa Alang-alang Kecamatan Muarasabak Timur, Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Kuala Jambi, Desa Pematang Mayang Kecamatan Rantau Rasau, Desa Bakti Idaman, Menteng dan Lagan Ilir Kecamatan Mendahara.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanjabtim, Syafaruddin, melalui Kabid Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Amri, saat ditemui diruang kerjanya. Menurutnya, pencairan DD tersebut sudah dilakukan sejak bulan November lalu. “Ya, masuk bulan Desember ini sudah sebanyak 67 yang melakukan pencairan DD APBN,” katanya Selasa (05/12) kemarin.
Dijelaskannya, namun untuk kendala Enam desa yang belum melakukan pencairan itu, dia belum bisa memastikan penyebabnya apa. Sebab, sampai saat ini Keenam desa tersebut belum ada berkoordinasi dengan pihaknya. “Tapi kalau Desa Manunggal Makmur katanya akan melakukan pencairan langsung serental dengan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Tanjabtim,” jelasnya.
Sementara, untuk pencairan ADD sampai saat ini belum satu pun yang melakukan pencairan. Ditanya apa kendalanya, Amri menuturkan, bahwa banyak desa yang belum menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan. “Jadi untuk batas waktu penyerahan berkas paling lambat pada tanggal 15 Desember 2017 mendatang,” tuturnya.
Namun dia tidak bisa memastikan apakah ada kelonggaran jika pada tanggal 15 Desember itu masih ada desa yang belum menyelesaikan kelengkapan berkas. “Yang berhak menambah waktu perpanjangan atau memberikan dispensasi terkait pencairan itu pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanjabtim. Coba tanyakan saja kesana,” ucapnya.
Terpisah, Kepala BKD Tanjabtim, Nusirwan, melalui Kabid Keuangan, Reza Pahlevi mengungkapkan, bahwa jauh-jauh hari pihaknya sudah melayangkan surat edaran himbauan kepada DPMD Tanjabtim, untuk batas waktu penyerahan berkas desa. “Yang jelas batas waktunya tanggal 15 Desember mendatang. Jadi berkas harus sudah selesai sebelum waktu itu. Kalau ada yang belum selesai dari tanggal yang ditetapkan, saya rasa tidak ada kelonggaran lagi. Karena pada tanggal 21 Desember giliran pihak ketiga (kontraktor) yang melakukan pencairan. Waktunya ini sudah mepet, jadi tidak ada lagi perpanjangan,” terangnya.
Namun menurutnya, jika memang dalam waktu satu minggu ini belum juga ada desa yang melakukan pencairan, baik itu ADD maupun DD, dia akan melaporkan ke Sekda Tanjabtim untuk berkoordinasi bagaimana jalan keluarnya. “Jika memang Pak Sekda mengatakan diberikan kelonggaran, ya bisa kita beri perpanjangan waktu. Tapi kalau tidak, maka desa tidak bisa melakukan pencairan. Semuanya itu tergantung dari desanya. Rugi kalau desa itu tidak mengurus berkas-berkas pencairan,” imbuhnya.
Namun dia sangat berharap, pihak desa yang belum melakukan pencairan, baik ADD maupun DD bisa segera mengurus dan menyerahkan kelengkapan berkasnya sebelum tanggal 15 Desember, agar kelancaran pembangunan di desa tersebut bisa berjalan sesuai dengan program yang sudah susun.
“Kita harap semuanya desa sudah bisa melakukan pencairan sampai waktu yang tilah ditentukan, karena sayang jika tidak dicairkan, bisa-bisa jadi silpa,” tukasnya. fni