Kualatungkal, AP – Tim dari Polsek Pengabuan melakukan peninjauan terhadap kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2017, Kamis siang (07/12) . Peninjauan dilakukan di Desa Sungai Landak.
Tim Polsek Pengabuan yang turun ke lokasi didampingi Babinsa setempat dan Kades Sungai Landak. Pasca adanya MoU antara Polri bersama Kemendes dan Kemendagri, jajaran Polri di Kecamatan Pengabuan dan Senyerang bergerak cepat dalam mengawasi tata kelola dana desa yang dialokasikan melalui pelbagai kegiatan fisik.
Beberapa kegiatan fisik di Desa Sungai Landak yang ditinjau tim Polsek Pengabuan dianggap sukses dalam pelaksanaanya. Diantaranya pembangunan jalan setapak Rabat Beton di RT 02 sepanjang 250 meter, RT 03 sepanjang 350 meter, RT 10 sepanjang 250 meter dan di RT 12 sepanjang 810 meter.
Pekerjaan fisik ini juga telah ditinjau oleh Inspektorat Kabupaten Tanjungjabung Barat baru-baru ini.
Dikatakan Kades Sungai Landak, Taslim S Ap, pembangunan rabat beton ini sesuai hasil musyawarah di tahun 2016 dan musrembang RKP desa untuk ditahun 2017.
Terkait adanya peninjauan dan pendampingan dari Polsek setempat, Taslim memberikan apresiasi.
“Terbitnya MoU kementrian desa dan Polri dalam pendampingan serta pengawasan tata kelola dana desa kita acungkan jempol. Karena apa, menghindari penyelewengan yang diturunkan dari pusat melalui program dana desa,” ucap Taslim.
Kata dia, keterlibatan Polri dalam pengawasan dana desa merupakan langkah yang tepat untuk melakukan pencegahan penyelewengan dalam mengelola dana desa.
Terpisah, Tim Polsek Pengabuan yang diwakilkan Aiptu Azion Rialdo menghimbau kepada seluruh kepala desa se Kecamatan Senyerang agar mengelola dana desa sesuai rencana dan musyawarah desa. Ikuti aturan yang ditetapkan, jangan sesekali melenceng.
Mengenai pekerjaa rabat beton di Desa Sei Landak, Azion menjelaskan, fisik dan laporan administrasi masih mengacu pada aturan. “Untuk fisik dan laporan administrasinya bagus dan sesuai aturan yang berlaku, ” tambahnya. (It)